Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Rumah Bako
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Tradisi Maarak Anak Daro dari Rumah Bako di Nagari Padang Limau Sundai, Kec.Sangir Jujuan, KEB.Solok Selatan perspektif Urf Sangir Jujuan, Kebupaten Solok Selatan Persfektif Urf'

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Tradisi Maarak Anak Daro Dari Rumah Bako di Nagari Padang Limau Sundai, Kecematan Sangir Jujuan, Kebupaten Solok Selatan Perspektif ‘Urf, yang ditulis oleh Fernanda Yulyantari, NIM 1122152, Program Studi Hukum Keluarga Islam ( Ahwal- al- Syaksiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djambek Djamil Bukittinggi. Skripsi ini dilatar belakangi oleh tradisi maarak anak daro dari rumah bako sebagai bagian dari rangkaian walimatul 'urs di masyarakat Minangkabau. Tradisi tersebut mengandung nilai adat, sosial, dan kekeluargaan, namun perlu dikaji kesesuaiannya dengan hukum Islam melalui perspektif 'urf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi maarak anak daro dari rumah bako di Nagari Padang Limau Sundai serta menganalisis kedudukannya berdasarkan perspektif 'urf. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dengan niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang, cadiak pandai, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dokumen, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pelaksanaan tradisi Maarak Anak Daro diawali dengan musyawarah keluarga bako untuk menentukan waktu pelaksanaan, anggota rombongan, dan perlengkapan yang akan dibawa. Selanjutnya anak daro dijemput ke rumah bako untuk dipakaikan pakaian adat, kemudian diarak menuju lokasi baralek dengan diiringi keluarga besar sambil membawa berbagai bawaan sebagai simbol kasih sayang, kepedulian, serta tanggung jawab keluarga ayah kepada anak pisang. Setibanya di lokasi baralek, rombongan bako disambut oleh keluarga anak daro, menikmati jamuan bersama, kemudian menyerahkan bawaan dan hadiah kepada anak daro. Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan, tradisi ini memiliki tujuan mempererat silaturahmi, memperkuat hubungan antara keluarga ayah dan keluarga ibu, menjaga keharmonisan hubungan kekerabatan, melestarikan adat Minangkabau, serta menumbuhkan nilai gotong royong, kebersamaan, dan saling tolong-menolong. Kedua Ditinjau dari perspektif 'urf, tradisi Maarak Anak Daro dari Rumah Bako termasuk al-'urf al-'amali karena berupa kebiasaan yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan dan telah dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat. Tradisi ini juga termasuk al-'urf al-khas karena hanya berlaku pada masyarakat tertentu, yaitu masyarakat Nagari Padang Limau Sundai. Dari segi keabsahannya, tradisi ini tergolong al-'urf al-shahih, sebab tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, tidak mengandung unsur syirik, khurafat, maupun kemaksiatan, serta mengandung nilai-nilai kemaslahatan berupa silaturahmi, saling memberi hadiah, tolong menolong dalam kebaikan, memperkuat hubungan kekeluargaan, dan menjaga kelestarian adat yang selaras dengan syariat Islam. Oleh karena itu, tradisi Maarak Anak Daro dari Rumah Bako dapat dipertahankan sebagai adat yang baik selama pelaksanaannya tetap berada dalam batas-batas syariat Islam serta tidak mengandung unsur pemborosan dan memberatkan salah satu pihak.

9 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Mampasinggah Anak Karumah Bako Dalam Tinjauan Hukum Islam”

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Mampasinggah Anak Karumah Bako Dalam Tinjauan Hukum Islam”, yang disusun oleh Rafika Syari, NIM 1114.035prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Bukittinggi 1440 H 2019 M.Maksud dari judul skripsi ini secara keseluruhan adalah pelaksanaan dan aplikasi dari tradisi adat Mampasinggah Anak Karumah Bako di Kanagarian Pagadih Kec. Palupuh Kab. Agam beserta tinjauannya baik secara umum maupun ditinjau dari hukum Islam. Latar belakang penelitian, penulis melakukan penelitian ini adalah karena melihat masih terjaganya adat dan antusiasnya masyarakat nagari Pagadih dalam pelaksanaan tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako ini, dimana pelaksanaan tradisi ini sudah mulai pudar bahkan mulai menghilang di nagari – nagari lainnya, terutama nagari – nagari yang ada di Kec. Palupuh Kab. Agam. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research). Dalam pembahasan skripsi digunakan jenis kualitatif, tetapi instrumen yang dilakukan adalah instrumen kuantitatif yakni angket dan wawancara. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bercorak deskriptif yaitu bersifat menggambarkan atau mengarahkan suatu hal apa adanya. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi secara langsung ke lapangan dan wawancara secara langsung denganmasyarakat. Dan orang yang terlibat secara langsung, Setelah data terkumpul penulis melakukan analisis data dengan metode deskriptif dan deduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako yang dilakukan di nagari Pagadih ini, masih dilaksanakan dalam setiap acara yaitu Adat Nikah Kawin, Adat Batagak Panghulu, Adat Pai Mambasuah Muko Anak, dan Adat Kematian. Adapun proses pelaksanaannya adalah, pertama – tama si anak yang sudah dewasa dan akan menikah atau anak yang akan diangkat menjadi seorang panghulu akan dijemput oleh bakonya (pihak keluarga dari bapak si anak) untuk dibawa ke rumah bakonya tersebut. Sampai di rumah bakonya maka akan dilakukan acara mambasuah muka, dimana si anak tersebut akan dicucikan mukanya oleh sibako dengan menggunakan campuran air jeruk tiga macam, baru kemudian si anak akan dibawa masuk ke rumah bakonya tersebut. Setelah itu diadakan acara makan bersama kemudian dilanjutkan dengan do’a dan zikir bersama. Seandainya ada pihak yang tidak melaksanakan tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako ini maka akan ada sanksi adat yang berlaku, yaitu “akan disisihkan oleh pihak kaumnya“. Adapun tujuan dari tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako ini apabila diperhatikan dari filosofinya adalah untuk mempererat tali silahturrahmi antara keluarga, suku, dan kaum terutama antara pihak si anak dengan keluarga bakonya. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa secara perspektif hukum Islam, tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako ini adalah termasukkedalam adat atau ‘urf yang shahih, yaitu adat yang tidak bertentangan dengan nash atau syariat Islam, dan harus dipelihara keberadaannya.

4 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail