Tradisi Maarak Anak Daro dari Rumah Bako di Nagari Padang Limau Sundai, Kec.Sangir Jujuan, KEB.Solok Selatan perspektif Urf Sangir Jujuan, Kebupaten Solok Selatan Persfektif Urf'
Skripsi ini berjudul “Tradisi Maarak Anak Daro Dari Rumah Bako di Nagari Padang Limau Sundai, Kecematan Sangir Jujuan, Kebupaten Solok Selatan Perspektif ‘Urf, yang ditulis oleh Fernanda Yulyantari, NIM 1122152, Program Studi Hukum Keluarga Islam ( Ahwal- al- Syaksiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djambek Djamil Bukittinggi. Skripsi ini dilatar belakangi oleh tradisi maarak anak daro dari rumah bako sebagai bagian dari rangkaian walimatul 'urs di masyarakat Minangkabau. Tradisi tersebut mengandung nilai adat, sosial, dan kekeluargaan, namun perlu dikaji kesesuaiannya dengan hukum Islam melalui perspektif 'urf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tradisi maarak anak daro dari rumah bako di Nagari Padang Limau Sundai serta menganalisis kedudukannya berdasarkan perspektif 'urf. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara dengan niniak mamak, alim ulama, bundo kanduang, cadiak pandai, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dokumen, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pelaksanaan tradisi Maarak Anak Daro diawali dengan musyawarah keluarga bako untuk menentukan waktu pelaksanaan, anggota rombongan, dan perlengkapan yang akan dibawa. Selanjutnya anak daro dijemput ke rumah bako untuk dipakaikan pakaian adat, kemudian diarak menuju lokasi baralek dengan diiringi keluarga besar sambil membawa berbagai bawaan sebagai simbol kasih sayang, kepedulian, serta tanggung jawab keluarga ayah kepada anak pisang. Setibanya di lokasi baralek, rombongan bako disambut oleh keluarga anak daro, menikmati jamuan bersama, kemudian menyerahkan bawaan dan hadiah kepada anak daro. Berdasarkan hasil wawancara dengan para informan, tradisi ini memiliki tujuan mempererat silaturahmi, memperkuat hubungan antara keluarga ayah dan keluarga ibu, menjaga keharmonisan hubungan kekerabatan, melestarikan adat Minangkabau, serta menumbuhkan nilai gotong royong, kebersamaan, dan saling tolong-menolong. Kedua Ditinjau dari perspektif 'urf, tradisi Maarak Anak Daro dari Rumah Bako termasuk al-'urf al-'amali karena berupa kebiasaan yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan dan telah dilaksanakan secara turun-temurun oleh masyarakat. Tradisi ini juga termasuk al-'urf al-khas karena hanya berlaku pada masyarakat tertentu, yaitu masyarakat Nagari Padang Limau Sundai. Dari segi keabsahannya, tradisi ini tergolong al-'urf al-shahih, sebab tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, tidak mengandung unsur syirik, khurafat, maupun kemaksiatan, serta mengandung nilai-nilai kemaslahatan berupa silaturahmi, saling memberi hadiah, tolong menolong dalam kebaikan, memperkuat hubungan kekeluargaan, dan menjaga kelestarian adat yang selaras dengan syariat Islam. Oleh karena itu, tradisi Maarak Anak Daro dari Rumah Bako dapat dipertahankan sebagai adat yang baik selama pelaksanaannya tetap berada dalam batas-batas syariat Islam serta tidak mengandung unsur pemborosan dan memberatkan salah satu pihak.