Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Mampasinggah Anak Karumah Bako Dalam Tinjauan Hukum Islam”, yang disusun oleh Rafika Syari, NIM 1114.035prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Institut Agama Islam Negeri ( IAIN ) Bukittinggi 1440 H 2019 M.Maksud dari judul skripsi ini secara keseluruhan adalah pelaksanaan dan aplikasi dari tradisi adat Mampasinggah Anak Karumah Bako di Kanagarian Pagadih Kec. Palupuh Kab. Agam beserta tinjauannya baik secara umum maupun ditinjau dari hukum Islam. Latar belakang penelitian, penulis melakukan penelitian ini adalah karena melihat masih terjaganya adat dan antusiasnya masyarakat nagari Pagadih dalam pelaksanaan tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako ini, dimana pelaksanaan tradisi ini sudah mulai pudar bahkan mulai menghilang di nagari – nagari lainnya, terutama nagari – nagari yang ada di Kec. Palupuh Kab. Agam. Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research). Dalam pembahasan skripsi digunakan jenis kualitatif, tetapi instrumen yang dilakukan adalah instrumen kuantitatif yakni angket dan wawancara. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bercorak deskriptif yaitu bersifat menggambarkan atau mengarahkan suatu hal apa adanya. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi secara langsung ke lapangan dan wawancara secara langsung denganmasyarakat. Dan orang yang terlibat secara langsung, Setelah data terkumpul penulis melakukan analisis data dengan metode deskriptif dan deduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako yang dilakukan di nagari Pagadih ini, masih dilaksanakan dalam setiap acara yaitu Adat Nikah Kawin, Adat Batagak Panghulu, Adat Pai Mambasuah Muko Anak, dan Adat Kematian. Adapun proses pelaksanaannya adalah, pertama – tama si anak yang sudah dewasa dan akan menikah atau anak yang akan diangkat menjadi seorang panghulu akan dijemput oleh bakonya (pihak keluarga dari bapak si anak) untuk dibawa ke rumah bakonya tersebut. Sampai di rumah bakonya maka akan dilakukan acara mambasuah muka, dimana si anak tersebut akan dicucikan mukanya oleh sibako dengan menggunakan campuran air jeruk tiga macam, baru kemudian si anak akan dibawa masuk ke rumah bakonya tersebut. Setelah itu diadakan acara makan bersama kemudian dilanjutkan dengan do’a dan zikir bersama. Seandainya ada pihak yang tidak melaksanakan tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako ini maka akan ada sanksi adat yang berlaku, yaitu “akan disisihkan oleh pihak kaumnya“. Adapun tujuan dari tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako ini apabila diperhatikan dari filosofinya adalah untuk mempererat tali silahturrahmi antara keluarga, suku, dan kaum terutama antara pihak si anak dengan keluarga bakonya. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa secara perspektif hukum Islam, tradisi Mampasinggah Anak Karumah Bako ini adalah termasukkedalam adat atau ‘urf yang shahih, yaitu adat yang tidak bertentangan dengan nash atau syariat Islam, dan harus dipelihara keberadaannya.