PEMIKIRAN MUHAMMAD SYAFI’I ANTONIO TENTANG BAGI HASIL DAN IMPLEMENTASINYA DI PERBANKAN SYARIAH (Studi Kasus di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Bukittinggi)
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang Bagi Hasil dan Implementasinya di Perbankan Syariah (Studi Kasus di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Bukittinggi)” yang ditulis oleh FAHMI, NIM: 1216.014, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena yang menjadi latar belakang masalah dari hasil observasi penulis di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Bukittinggi dimana praktik mudharabah di Bank Mandiri Syariah ini terdapat perbedaan implementasi dengan pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio. Dimana menurut Muhammad Syafi’i Antonio akad mudharabah terbagi kepada dua macam yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah mutlaqah adalah akad kerja sama dimana nasabah tidak dibatasi dengan jenis usaha, waktu usaha dan tempat. Adapun mudharabah muqayyadah adalah akad kerja sama dimana sumber dana khusus dengan menyalurkan yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh shahibul mall. Sedangkan implementasi akad mudharabah yang terjadi di Bank Mandiri Syariah pada produk pendanaan dimana nasabah (shahibul mall) dibatasi dalam pemberian modal dalam produk pendanaan. Berdasarkan kejadian ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang pemikiran Muhammad Syafi’i Antonio tentang bagi hasil dan bagaimana implementasinya di perbankan syariah dimana kejadiannya di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Bukittinggi. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode lapangan (field research). Motode penelitian perpustakaan ini penulis mengumpulkan data dari buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti. Sedangkan metode lapangan (field research) ini untuk mendapatkan data yang dibutuhkan penulis turun langsung ke lapangan untuk melakukan wawancara dengan staff di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Bukittinggi. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa prinsip bagi hasil di perbankan syariah menurut Muhammad Syafi’i Antonio dapat dilakukan dalam 4 akad, tetapi yang sering dipakai di dalam perbankan hanya akad mudharabah dan akad musyarakah sedangkan untuk akad muzara’ah dan musaqah di pergunakan khusus untuk pembiayaan pertanian. Di Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Bukittinggi akad bagi hasil memakai dua produk yaitu produk pendanaan dan produk pembiayaan. Dimana implementasi pada produk pembiayaan akad musyarakah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bukittinggi telah sesuai dengan pendapat Muhammad Syafi’i Antonio. karena menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam praktek akad musyarakah sama-sama memberikan modal dan dalam pembagian keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Adapun implementasi akad mudharabah pada produk pembiayaan belum sesuai dengan pendapat Muhammad Syafi’i Antonio, karena kedudukan akadnya belum pasti. Sedangkan pada implementasi produk pendanaan akad mudharabah di Bank Mandiri Syariah kantor Cabang Bukittinggi menggunakan belum sesuai, karena ada perjanjian yang mengikat shahibul mall