Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

3 hasil
Subjek: Kursus Calon Pengantin
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Kursus Calon Pengantin Setelah Akad Nikah Dalam Perspektif KMA No. 477 Tahun 2004 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota)

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Kursus Calon Pengantin Setelah Akad Nikah Dalam Perspektif KMA No. 477 Tahun 2004 (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota)”, yang ditulis oleh Yolanda Awpee, NIM 1118.039, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pelaksanaan kursus calon pengantin yang waktu pelaksanaannnya tidak sesuai dengan KMA No. 477 Tahun 2004. Pada dasarnya kursus calon pengantin dilaksanakan sebelum akad nikah, namu masih ada beberapa calon pengantin yang melaksanakan kursus calon pengantin setelah akad nikah. Berdasarkan hal ini, maka penulis ingin mengetahui secara utuh proses pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan pandangan KMA No. 477 Tahun 2004 terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin setelah akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode wawancara langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pegawai KUA Kecamatan Pangkalan Koto baru, sedangkan untuk sumber data sekunder adalah Peraturan Perundang-Undangan terkait kursus calon pengantin dan buku-buku tentang kursus calon pengantin. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk menjelaskan sesuatu apa adanya dalam bentuk studi kasus yang bercorak kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dapat ditemukan bahwa kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru sudah diterapkan, namun belum berjalan secara optimal, karena dalam proses pelaksanaannya, materi yang disampaikan dalam kursus calon pengantin dan jam pembelajarannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin, selain itu pelaksanaan kursus calon pengantin juga ada yang dilaksanakan setelah akad nikah. Pelaksanaan kursus calon pengantin setelah akad nikah di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam KMA No. 477 Tahun 2004, karena pada dasarnya kursus calon pengantin itu dilaksanakan sebelum akad nikah, yaitu memanfaatkan waktu 10 hari sebelum penghulu meluluskan akad nikah. kursus calon pengantin setelah akad nikah di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru terjadi karena jadwal cuti calon pengantin yang tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan kursus calon pengantin yang telah ditetapkan oleh KUA. Bagi calon pengantin yang melaksanakan kursus calon pengantin setelah akad nikah akan diberikan sanksi administratif dari KUA yaitu buku nikahnya ditahan hingga mereka melaksanakan kursus calon pengantin. KMA No. 477 Tahun 2004 mengatur pelaksanaan kursus calon pengantin harus sebelum akad nikah agar pasangan calon pengantin memiliki ilmu dalam melangsungkan kehidupan rumah tangganya nanti.

6 dilihat · 4 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Strategi Komunikasi Penghulu Kantor Urusan Agama Pada Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini atas nama Vivironika, NIM. 4317046, Yang berjudul “Strategi Komunikasi Penghulu Kantor Urusan Agama Pada Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin di Kecamatan Palembayan, Kab.Agam.”Maksud judul ini adalah penelitian yang menjabarkan bagaimana strategi komunikasi penghulu kantor urusan agama dalam memberikan kursus calon pengantin. Penelitian ini dilatarbelakangi melihat adanya kedapatan catin yang berbeda karena banyak diantara calon pengantin yang masih belum paham akan seluk beluk didalam pernikahan itu sendiri dari mulai hak dan kewajiban suami istri di dalam rumah tangga dan bahkan do’a untuk melakukan hubungan biologis serta do’a bersuci pun mereka banyak yang tidak mengetahui, kurangnya pemahaman sicatin dalam mengatasi konflik-konflik keluarga yang muncul pada bahtera keluarga. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif yaitu menggambarkan apa adanya tentang suatu keadaan. Dalam penelitian ini, penulis menggambarkan strategi komunikasi penghulu kantor urusan agama pada pelaksanaan kursus calon pengantin di Kecamatan Palembayan, Kab.agam. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara dengan informan yang berkaitan dengan strategi komunikasi penghulu kantor urusan agama pada pelaksanaan kursus calon pengantin. Hasil penelitian yakni strategi komunikasi penghulu kantor urusan agama pada pelaksanaan kursus calon pengantin di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam yang terdiri dari, pertama, memilih dan menetapkan komunikator yaitu menjadi penghulu merupakan tugas dari atasan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan. Mengenali sasaran dengan melakukan pemeriksaan data secara administratif terlebih dahulu, pengkajian tujuan pesan dengan menggunakan bahasa verbal dan nonverbal dan pemilihan media komunikasi menggunakan media sesuai dengan yang dibutuhkan. Kedua, hambatan strategi komunikasi yaitu gangguan teknis, handphone catin berbunyi ketika sedang menyampaikan materi, gangguan semantik yaitu adanya beberapa bahasa istilah yang tidak di mengeri catin, gangguan fisik yaitu adanya catin yang terlambat karena jarak dan wilayah yang berbeda, rintanagn status tidak menjadikan hal yang signifikan, rintangan kerangka berfikir yaitu penghulu harus mengulang-ulang materi yang disampaikan.

4 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (suscatin) Pada KUA Di Kota Bukittinggi

2019•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (suscatin) Pada KUA Di Kota Bukittinggi”. Skripsi ini ditulis oleh Sarpi Rosmadi, Nim. 1114. 054, Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul ini secara keseluruhan adalah untuk mengetahuai bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin yang ada di Kantor Urusan Agama Kota Bukittinggi. Faktor utama yang memotivasi penulis memilih judul ini adalah setiap calon pengantin muslim yang akan melangsungkan pernikahan harus mengikuti kursus calon pengantin. Oleh karena itu, pembahasan dalam skripsi ini difokuskan kepada pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin) di Kantor Urusan Agama Kota Bukittinggi. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Kantor Urusan Agama di Kota Bukittinggi dan Informan dalam penelitian adalah Kepala Kantor Urusan Agama, Penyuluh Agama, dan Penghulu. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara dan observasi. Sedangkan didalam teknik analisa data, digunakan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan apa yang terjadi dilapangan secara sistematis. Hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kota Bukittinggi yaitu,KUAMandi Angin Koto Selayan (MKS), KUA Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB),dan KUA Guguk Panjang.Dalam pelaksanaan Suscatin yang penulis temukan dilapangan pertama calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA 10 hari kerja sebelum akad nikah, setelah mendaftarkan diri maka data-data yang ada divalidasi, diperiksa apakah masih ada data-data yang kekurangan syarat, baik itu hubungan pengantin apakah ada halangan atau tidak, dan bagaimana kedudukan wali apakah memenuhi syarat apa tidak. Begitu juga kecocokan data-data baik itu nama yang ada di KTP, Ijazah, maupun akta kelahiran. Setelah data-data tersebut sesuai dan memenuhi syarat barulah dilaksanakan kursus calon pengantin. Akan tetapi dari segi materi yang disampaikan pada masing-masing KUA terdapat beberapa perbedaan antara lain, materi tentang kesehatan reproduksi dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

6 dilihat · 2 unduhanSitasiDetail