Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (suscatin) Pada KUA Di Kota Bukittinggi”. Skripsi ini ditulis oleh Sarpi Rosmadi, Nim. 1114. 054, Jurusan Hukum Keluarga Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul ini secara keseluruhan adalah untuk mengetahuai bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin yang ada di Kantor Urusan Agama Kota Bukittinggi. Faktor utama yang memotivasi penulis memilih judul ini adalah setiap calon pengantin muslim yang akan melangsungkan pernikahan harus mengikuti kursus calon pengantin. Oleh karena itu, pembahasan dalam skripsi ini difokuskan kepada pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin) di Kantor Urusan Agama Kota Bukittinggi. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Kantor Urusan Agama di Kota Bukittinggi dan Informan dalam penelitian adalah Kepala Kantor Urusan Agama, Penyuluh Agama, dan Penghulu. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara dan observasi. Sedangkan didalam teknik analisa data, digunakan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan apa yang terjadi dilapangan secara sistematis. Hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan kursus calon pengantin di Kantor Urusan Agama Kota Bukittinggi yaitu,KUAMandi Angin Koto Selayan (MKS), KUA Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB),dan KUA Guguk Panjang.Dalam pelaksanaan Suscatin yang penulis temukan dilapangan pertama calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA 10 hari kerja sebelum akad nikah, setelah mendaftarkan diri maka data-data yang ada divalidasi, diperiksa apakah masih ada data-data yang kekurangan syarat, baik itu hubungan pengantin apakah ada halangan atau tidak, dan bagaimana kedudukan wali apakah memenuhi syarat apa tidak. Begitu juga kecocokan data-data baik itu nama yang ada di KTP, Ijazah, maupun akta kelahiran. Setelah data-data tersebut sesuai dan memenuhi syarat barulah dilaksanakan kursus calon pengantin. Akan tetapi dari segi materi yang disampaikan pada masing-masing KUA terdapat beberapa perbedaan antara lain, materi tentang kesehatan reproduksi dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).