Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

YOLANDA AWPEE

1 karya publik ditemukan.

2022: 1

Kursus Calon Pengantin Setelah Akad Nikah Dalam Perspektif KMA No. 477 Tahun 2004 (Studi Kasus di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota)

2022 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Skripsi ini berjudul Kursus Calon Pengantin Setelah Akad Nikah Dalam Perspektif KMA No. 477 Tahun 2004 (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota)”, yang ditulis oleh Yolanda Awpee, NIM 1118.039, Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena adanya pelaksanaan kursus calon pengantin yang waktu pelaksanaannnya tidak sesuai dengan KMA No. 477 Tahun 2004. Pada dasarnya kursus calon pengantin dilaksanakan sebelum akad nikah, namu masih ada beberapa calon pengantin yang melaksanakan kursus calon pengantin setelah akad nikah. Berdasarkan hal ini, maka penulis ingin mengetahui secara utuh proses pelaksanaan kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru dan pandangan KMA No. 477 Tahun 2004 terhadap pelaksanaan kursus calon pengantin setelah akad nikah. Penelitian ini menggunakan metode wawancara langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pegawai KUA Kecamatan Pangkalan Koto baru, sedangkan untuk sumber data sekunder adalah Peraturan Perundang-Undangan terkait kursus calon pengantin dan buku-buku tentang kursus calon pengantin. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif yang bertujuan untuk menjelaskan sesuatu apa adanya dalam bentuk studi kasus yang bercorak kualitatif. Berdasarkan hasil penelitan dapat ditemukan bahwa kursus calon pengantin di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru sudah diterapkan, namun belum berjalan secara optimal, karena dalam proses pelaksanaannya, materi yang disampaikan dalam kursus calon pengantin dan jam pembelajarannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin, selain itu pelaksanaan kursus calon pengantin juga ada yang dilaksanakan setelah akad nikah. Pelaksanaan kursus calon pengantin setelah akad nikah di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru tidak sesuai dengan peraturan yang ada dalam KMA No. 477 Tahun 2004, karena pada dasarnya kursus calon pengantin itu dilaksanakan sebelum akad nikah, yaitu memanfaatkan waktu 10 hari sebelum penghulu meluluskan akad nikah. kursus calon pengantin setelah akad nikah di KUA Kecamatan Pangkalan Koto Baru terjadi karena jadwal cuti calon pengantin yang tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan kursus calon pengantin yang telah ditetapkan oleh KUA. Bagi calon pengantin yang melaksanakan kursus calon pengantin setelah akad nikah akan diberikan sanksi administratif dari KUA yaitu buku nikahnya ditahan hingga mereka melaksanakan kursus calon pengantin. KMA No. 477 Tahun 2004 mengatur pelaksanaan kursus calon pengantin harus sebelum akad nikah agar pasangan calon pengantin memiliki ilmu dalam melangsungkan kehidupan rumah tangganya nanti.