STUDI HADIS-HADIS TENTANG ANJURAN BERENANG
<p> Untuk Memenuhi BKD Semester Ganjil Tahun 2023-2024</p>
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
<p> Untuk Memenuhi BKD Semester Ganjil Tahun 2023-2024</p>
Rayhan Arrasyid NIM 4222020 dengan judul Studi Qailullah pada Hadis Qilu Fainna Syayathina La Taqilu. Jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Perguruan Tinggi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan praktik qailullah (istirahat siang) dengan redaksi perintah yang kuat dan disandingkan dengan pernyataan bahwa setan tidak melakukannya. Redaksi ini memicu pertanyaan mendasar mengenai status hukum dari perintah tersebut, apakah bersifat wajib atau anjuran, serta bagaimana memahami makna penyetaraan dengan setan bagi mereka yang meninggalkannya. Di era modern yang serba sibuk, praktik istirahat siang sering terabaikan, sehingga kajian mendalam tentang hadis ini menjadi urgen untuk menggali relevansinya sebagai panduan hidup seimbang antara aktivitas, kesehatan, dan ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji validitas hadis tersebut serta memahami kandungannya secara tekstual dan kontekstual sehingga dapat dirumuskan pemahaman yang aplikatif bagi kehidupan kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif kepustakaan (library research) dengan menerapkan metode tahlili untuk mengurai kandungan hadis. Untuk meneliti kualitas hadis, digunakan metode takhrij al-hadis yang mencakup penelusuran sanad dan matan, i'tibar, serta analisis kritis terhadap para perawi (al-jarh wa al-ta'dil). Pemahaman hadis dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pendekatan tekstual meliputi analisis kebahasaan dan kaidah ushul fiqh untuk memahami maksud perintah (amr). Pendekatan kontekstual dilakukan dengan menganalisis latar historis, sosiologis, antropologis, dan fisiologis dari hadis tersebut untuk menangkap pesan moralnya yang lebih luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kuantitas, hadis ini tergolong ahad, dan secara kualitas, setelah diteliti, jalur sanad dari Imam Thabrani dan Abu Nu'aim dinilai dhaif karena adanya perawi yang dhaif dan majhul. Namun, hadis ini memiliki jalur penguat (syahid) dari Imam Bukhari yang shahih, sehingga statusnya naik menjadi hasan lighairihi dan dapat dijadikan hujjah. Secara tekstual, kata qailullah bermakna berhenti dari aktivitas di tengah hari, baik dengan tidur maupun tidak, sedangkan perintah (amr) dalam hadis ini bukanlah kewajiban, melainkan anjuran (nadb) atau petunjuk (irsyad) karena terdapat qarinah (indikasi) yang memalingkannya dari makna wajib. Secara kontekstual, anjuran ini lahir dari kondisi masyarakat Arab yang beriklim panas dan memiliki aktivitas fisik berat, sehingga qailullah menjadi kebutuhan untuk pemulihan energi. Penyebutan setan dimaknai sebagai peringatan simbolis agar manusia tidak mengabaikan kebutuhan istirahat yang akan menimbulkan kemudharatan seperti kelelahan, penurunan fokus, dan stres. Dengan demikian, qailullah dapat dipahami sebagai sunnah yang bersifat kondisional, sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki aktivitas padat dan berat untuk menjaga keseimbangan hidup, kesehatan, dan produktifitas dalam menjalankan ibadah serta pekerjaan.
Qhoirin Anisa, NIM. 4219013, judul skripsi, “STUDI HADIS-HADIS TENTANG ANJURAN BERENANG”. Maksud dari judul penelitian ini adalah mengkaji kualitas hadis-hadis yang memaparkan tentang anjuran berenang seperti riwayat Nasa’I dan Ahmad ibn Hanbal, selanjutnya menjelaskan pemahaman anjuran berenang yang terdapat di dalam hadis tersebut. Dalam hadis Nabi SAW terdapat anjuran untuk melakukan olahraga agar menciptakan generasi kuat dan sehat. Di antara olahraga yang dianjurkan dalam hadis yaitu berenang. Pada hadis anjuran berenang ditemukan kejanggalan pada matan hadis, sebagaimana yang dikemukakan dalam kitab Shahihain hanya terdapat anjuran berkuda dan memanah saja, akan tetapi pada riwayat lainnya terdapat kata renang. Begitu pula anjuran berenang yang kontradiksi dengan kawasan Arab pada masa itu yang dinilai begitu kering dan panas. Sementara itu juga diperlukan penjelasan pemahaman hadis anjuran berenang di masa sekarang sebagai bentuk realisasi anjuran yang terdapat dalam hadis. Maka tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan kualitas serta memberikan pemahaman terhadap anjuran berenang yang sesungguhnya dalam hadis. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif berupa penelitian kepustakaan (library research), metode yang digunakan dalam teknik pengumpulan data penelitian ini adalah takhrij hadis. Metode takhrij hadis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu takhrijul hadis bi lafz menggunakan kitab Mu’jam al-Mufahras li Alfazh al Hadis dan takhrijul hadis bi awwal matn menggunakan kitab Jami’ al-Shaghir fi Ahadits al-Basyir al-Nadzir. Maka hadis-hadis yang digunakan pada penelitian ini merujuk pada kitab sumber asli hingga menyusun rantai sanad hadisnya. Sementara itu metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode ma’anil hadis dengan menggunakan pendekatan tekstual dan kontekstual untuk memahami hadis-hadis Nabi juga kitab syarah dan yang berkaitan dengannya. Hasil dari penelitian ini adalah hadis-hadis anjuran berenang yang terdapat dalam kitab Sunan Kubra Nasa’I dan Musnad Ahmad dinilai sebagai jalur sanad yang hasan dikarenakan terdapat penilaian shaduq terhadap perawinya yaitu Hakim bin Hakim dan Muhammad bin Wahbi al-Harrni. Kualitas hadis yang dimiliki para rawi pada tiap jalur sanad, dapat disimpulkan bahwa keempat jalur sanad hadis tersebut dapat dijadikan hujjah dan tidak terdapat illat di dalamnya. Adapun pemahaman yang terdapat dalam hadis berenang merupakan salah satu dari empat permainan yang dinilai tidak mengandung kesia-siaan belaka. Secara kontekstual dilihat dari pendekatan sosio hostoris dapat dipahami bahwa anjuran berenang memiliki kaitan dengan hadis keutamaan perang di lautan, sebagaimana adanya armada laut pada masa khalifah Umar bin Khattab. Kemudian berenang pada masa sekarang dimasukkan kedalam kategori olahraga yang memiliki banyak manfaat, namun hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan renang adalah menjauhkan mudharat untuk menghindari maksiat.