Abstrak
Rayhan Arrasyid NIM 4222020 dengan judul Studi Qailullah pada Hadis Qilu Fainna Syayathina La Taqilu. Jurusan Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Perguruan Tinggi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan praktik qailullah (istirahat siang) dengan redaksi perintah yang kuat dan disandingkan dengan pernyataan bahwa setan tidak melakukannya. Redaksi ini memicu pertanyaan mendasar mengenai status hukum dari perintah tersebut, apakah bersifat wajib atau anjuran, serta bagaimana memahami makna penyetaraan dengan setan bagi mereka yang meninggalkannya. Di era modern yang serba sibuk, praktik istirahat siang sering terabaikan, sehingga kajian mendalam tentang hadis ini menjadi urgen untuk menggali relevansinya sebagai panduan hidup seimbang antara aktivitas, kesehatan, dan ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji validitas hadis tersebut serta memahami kandungannya secara tekstual dan kontekstual sehingga dapat dirumuskan pemahaman yang aplikatif bagi kehidupan kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif kepustakaan (library research) dengan menerapkan metode tahlili untuk mengurai kandungan hadis. Untuk meneliti kualitas hadis, digunakan metode takhrij al-hadis yang mencakup penelusuran sanad dan matan, i'tibar, serta analisis kritis terhadap para perawi (al-jarh wa al-ta'dil). Pemahaman hadis dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pendekatan tekstual meliputi analisis kebahasaan dan kaidah ushul fiqh untuk memahami maksud perintah (amr). Pendekatan kontekstual dilakukan dengan menganalisis latar historis, sosiologis, antropologis, dan fisiologis dari hadis tersebut untuk menangkap pesan moralnya yang lebih luas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara kuantitas, hadis ini tergolong ahad, dan secara kualitas, setelah diteliti, jalur sanad dari Imam Thabrani dan Abu Nu'aim dinilai dhaif karena adanya perawi yang dhaif dan majhul. Namun, hadis ini memiliki jalur penguat (syahid) dari Imam Bukhari yang shahih, sehingga statusnya naik menjadi hasan lighairihi dan dapat dijadikan hujjah. Secara tekstual, kata qailullah bermakna berhenti dari aktivitas di tengah hari, baik dengan tidur maupun tidak, sedangkan perintah (amr) dalam hadis ini bukanlah kewajiban, melainkan anjuran (nadb) atau petunjuk (irsyad) karena terdapat qarinah (indikasi) yang memalingkannya dari makna wajib. Secara kontekstual, anjuran ini lahir dari kondisi masyarakat Arab yang beriklim panas dan memiliki aktivitas fisik berat, sehingga qailullah menjadi kebutuhan untuk pemulihan energi. Penyebutan setan dimaknai sebagai peringatan simbolis agar manusia tidak mengabaikan kebutuhan istirahat yang akan menimbulkan kemudharatan seperti kelelahan, penurunan fokus, dan stres. Dengan demikian, qailullah dapat dipahami sebagai sunnah yang bersifat kondisional, sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki aktivitas padat dan berat untuk menjaga keseimbangan hidup, kesehatan, dan produktifitas dalam menjalankan ibadah serta pekerjaan.