Abstrak
<p> Tujuan penelitian ini adalah </p> <p> 1. Untuk mengetahui bagaimana eksistensi fatawa DSN MUI No 108 Tahun 2016 terkait dengan penyelenggaraan pariwisata syaraiah di sumatera barat, aceh dan NTB</p> <p> 2. untuk mengetahui bagaimana kendala penerapan fatwa DSN no 108 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan pariwiosata syariah di Sematera barat, Aceh, NTB</p>
Kata kunci
: Eksistensi, Fatwa DSN