Abstrak
Berdasarkan SAK EMKM Pada NK Laundry Di Kubang Putiah Bukittinggi. Program Studi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sistem pencatatan keuangan NK Laundry di Kubang Putiah Bukittinggi yang masih dilakukan secara sederhana dan manual, sehingga belum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pencatatan keuangan yang diterapkan, menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK EMKM, serta mengidentifikasi kendala penerapannya pada NK Laundry. Metode penelitian yang digunakan ialah metode kualitatif dengan jenis studi kasus. Data yang digunakan diperoleh melalui proses observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pemilik NK Laundry, kemudian dianalisis secara deskriptif. Informan dalam penelitian ini ialah pemilik NK Laundry. Teknik analisis data dilakukan dengan tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pencatatan yang diterapkan NK Laundry masih bersifat single entry dan belum memisahkan kas usaha dari kas pribadi sehingga belum memenuhi kaidah dasar akuntansi. Setelah laporan keuangan disusun berdasarkan SAK EMKM, laporan laba rugi NK Laundry menunjukkan laba bersih sebesar Rp126.641.792, dan laporan posisi keuangan menunjukkan total aset NK Laundry yang terdiri dari aset lancar dan aset tetap yaitu sebesar Rp147.141.792, dan ekuitas sebesar Rp147.141.792 yang seluruhnya berasal dari ekuitas pemilik. Kendala utama penerapan SAK EMKM pada NK Laundry yaitu keterbatasan waktu, minimnya pemahaman akuntansi, serta belum adanya pelatihan atau pendampingan bagi pemilik usaha. Penelitian ini menyarankan agar NK Laundry melakukan pencatatan secara rutin dan terstruktur, memisahkan keuangan usaha dari pribadi, serta memanfaatkan aplikasi pembukuan sederhana untuk mendukung penyusunan laporan keuangan yang berkelanjutan sesuai SAK EMKM.