Abstrak
Skripsi ini disusun oleh M.Afdal Nazar Alfajri dengan NIM 3722211, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Mengangkat judul skripsi Praktik Jual Beli Bawang Merah Petani Di Lihat dari Prespektif Etika Bisnis Syariah Di Nagari Pakan Rabaa Utara Duo kabupaten Solok Selatan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih adanya persoalan dalam praktik jual beli bawang merah antara petani dan toke di Nagari Pakan Rabaa Utara Duo, di antaranya ketergantungan petani kepada toke yang melemahkan posisi tawar dalam penentuan harga, pengurangan berat timbangan sekitar 5–10 kilogram tanpa dasar pengukuran yang jelas, serta perubahan harga secara sepihak setelah kesepakatan tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik jual beli bawang merah petani tersebut ditinjau dari perspektif etika bisnis syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap informan yang terdiri dari petani dan toke bawang merah di lokasi penelitian, yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari sisi petani, praktik jual beli telah mencerminkan penerapan nilai-nilai etika bisnis syariah, khususnya kejujuran (shiddiq) dan amanah, melalui keterbukaan menjelaskan kondisi barang dan upaya menjaga kepercayaan sebagai mitra dagang jangka panjang. Namun dari sisi toke, penerapan nilai kejujuran, keadilan ('adl), dan amanah belum sepenuhnya konsisten, terutama terkait kurang transparannya dasar pemotongan berat timbangan dan perubahan harga sepihak, yang berpotensi mengandung unsur tadlis dan merugikan petani. Dengan demikian, praktik jual beli bawang merah di Nagari Pakan Rabaa Utara Duo Kabupaten Solok Selatan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip etika bisnis syariah, sehingga diperlukan perbaikan agar nilai kejujuran , keadilan, dan amanah dapat di terapkan secara lebih baik dalam transaksi antara petani dan toke.