Abstrak
Skripsi dengan judul “Implementasi Maqashid Syariah dalam Pemanfaatan Shopee Paylater Studi Kasus Pada Mahasiswa Perbankan Syariah Angkatan 22”, yang disusun oleh Hera Kurniati dengan NIM 3322253 jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi financial technology (fintech), khususnya fitur Shopee Paylater yang menawarkan konsep “beli sekarang bayar nanti”. Kemudahan ini menjadi daya tarik bagi mahasiswa, namun berpotensi memicu perilaku konsumtif Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dampak pemanfaatan Spaylater terhadap perilaku keuangan mahasiswa serta menganalisis implementasi Maqashid Syariah dalam penggunaan layanan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan studi kasus pada mahasiswa Perbankan Syariah angkatan 2022 UIN Bukittinggi. Sumber data diperoleh melalui observasi awal, kuesioner, dan literatur relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan fenomena penggunaan kredit digital di kalangan mahasiswa dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Spaylater berdampak pada peningkatan perilaku keuangan yang kurang terencana dan cenderung konsumtif demi memenuhi gaya hidup. Dalam perspektif Maqashid Syariah, penggunaan Spaylater seringkali mengabaikan prinsip menjaga harta (hifdz al- maal) karena adanya unsur bunga sebesar 2,95% dan denda keterlambatan yang menyerupai praktik riba. Selain itu, kurangnya pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme syariah menghambat tercapainya tujuan menjaga akal (hifdz al-‘aql) dalam pengambilan keputusan keuangan yang rasional. Penjagaan terhadap jiwa (hifdz an-nafs) dan keturunan (hifdz an-nasl) juga terancam akibat potensi kesulitan ekonomi jangka panjang dari akumulasi utang digital. Kesimpulannya, implementasi Maqashid Syariah dalam penggunaan Spaylater oleh mahasiswa belum berjalan optimal karena lebih mendahulukan unsur keinginan (tahsiniyyah) daripada kebutuhan primer (dharuriyah).