Abstrak
Skripsi yang berjudul “Analisis Implementasi Prinsip Keadilan dalam Transaksi Utang - Piutang Antara Petani dan Tengkulak (Studi Kasus di daerah Simpang Tonang)” ini disusun oleh Pepria Monika dengan NIM 3222065 Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittingi 2026. Transaksi utang-piutang antara petani dan tengkulak merupakan praktik yang telah lama berlangsung di daerah Simpang Tonang. Praktik ini muncul karena keterbatasan modal yang dimiliki petani untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun kebutuhan produksi pertanian. Dalam pelaksanaannya, transaksi utang-piutang tersebut disertai dengan syarat tertentu, seperti kewajiban menjual hasil panen kepada tengkulak dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keadilan dalam hubungan ekonomi antara kedua belah pihak. Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktek transaksi utang-piutang yang diterapkan oleh petani dan tengkulak dilihat dari prinsip keadilan ekonomi islam? 2) Bagaimana dampak penerapan transaksi utang-piutang terhadap kondisi ekonomi petani didaerah Simpang Tonang? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana praktek transaksi utang-piutang yang diterapkan oleh petani dan tengkulak dilihat dari prinsip keadilan ekonomi islam. 2) Untuk mengetahui dan menganalisis dampak penerapan transaksi utang-piutang terhadap kondisi ekonomi petani didaerah Simpang Tonang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Informan dalam penelitian terdiri atas petani padi dan tengkulak yang terlibat langsung dalam praktik utang-piutang di daerah Simpang Tonang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan keabsahan data diuji menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik utang-piutang antara petani dan tengkulak di Simpang Tonang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dalam ekonomi Islam. Hal ini terlihat dari adanya syarat yang mengharuskan petani menjual hasil panen kepada tengkulak dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar, adanya selisih harga pada pupuk dan pestisida yang diberikan secara utang, serta ketidakseimbangan posisi tawar antara petani dan tengkulak. Di sisi lain, praktik tersebut tetap memberikan manfaat bagi petani karena membantu memenuhi kebutuhan modal usaha dan kebutuhan hidup sehari-hari. Dampak yang ditimbulkan antara lain meningkatnya ketergantungan petani terhadap tengkulak, berkurangnya kebebasan petani dalam menentukan pembeli hasil panen, serta menurunnya pendapatan yang diterima petani akibat potongan harga dan beban utang yang terus berulang pada setiap musim tanam.