Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya pengelolaan Dana Desa sebagai instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang harus dilaksanakan secara efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Nagari Padang Gelugur sebagai salah satu penerima Dana Desa memiliki tanggung jawab dalam mengelola dana tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa hambatan yang dapat mempengaruhi optimalisasi pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Nagari Padang Gelugur, menganalisis pengelolaan Dana Desa ditinjau dari perspektif ekonomi Islam, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kaur Keuangan, Ketua Bamus, pendamping desa, dan masyarakat Nagari Padang Gelugur. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun 2024 di Nagari Padang Gelugur telah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dengan cukup baik. Ditinjau dari perspektif ekonomi Islam, Pengelolaan Dana Desa telah mencerminkan prinsip amanah, keadilan, tauhid, maslahah, dan khalifah, meskipun penerapannya belum sepenuhnya optimal. Adapun hambatan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa meliputi keterbatasan kompetensi sumber daya manusia aparatur nagari, kurang optimalnya transparansi informasi kepada masyarakat, hambatan teknis dalam pelaksanaan kegiatan, kurang maksimalnya proses audit dan evaluasi, serta rendahnya tingkat pendidikan masyarakat yang mempengaruhi partisipasi dalam pengelolaan Dana Desa. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur nagari, penguatan transparansi, serta peningkatan partisipasi masyarakat agar pengelolaan Dana Desa dapat memberikan kemaslahatan dan kesejahteraan yang lebih optimal sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.