Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk kerja sama bahwa adanya kesepakatan awal antara pemilik dan pengelola kolam yang mana untung dan rugi di bagi 50% untuk pemilik dan 50% untuk pengelola akan tetapi kesepakatan awal tidak sesuai yang mana 70% untuk pengelola kolam dan 30% untuk pemilik kolam. Dimana untuk si pengelola kolam lebih besar karena si pengelola yang turun tangan kalau ada yang bermasalah tentang kolam ikan tersebut. penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan mengumpulkan data dari lokasi penelitian. Sedangkan pendektan data ini adalah Kualitatif yang bersifat deskrptif dengan menggambarkan kajian lapangan sesuai dengan data-data, menyajikan data dengan menganalisis data serta menggambarkan pemecahan masalah yang ada. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tahapan-tahapan pelaksanaan kerja sama di Beringin bahwa pengelola kolam sudah mengetahui tugas apa yang harus dilakukan terhadap kolam ikan dan juga sudah menyetujui kesepakatan yang sudah di perjanjikan di awal. Kerja sama kolam ikan di beringin sesuai dengan ekonomi islam karna sudah sesui dengan perjanjan dan bagi hasil.