Abstrak
Skripsi ini berjudul "PelaksanaanTaukil Wali Nikah Pada KUA Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota Perspektif Fiqih Munakahat" yang ditulis oleh Vebby Vabiola, NIM. 1122025, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2026. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh praktek tonkil wali nikah pada KUA Situjuah Limo Nagari yang masih sering dilakukan oleh wali nasab kepada penghulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek taukil wali nikah, faktor penyebabnya, menganalisisnya berdasarkan perspektif fiqih munakahat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pelaksanaan taukil wali nikah diawali dengan pengajuan berkas administrasi sebagai syarat pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas KUA melakukan. pemeriksaan dan verifikasi terhadap identitas calon mempelai serta memastikan kedudukan wali nasab yang berhak menikahkan berdasarkan urutan perwalian menurut fiqih munakahat. Apabila wali nasah yang memiliki hak perwalian tidak dapat hadir atau tidak dapat menjalankan tugasnya karena alasan yang dibenarkan, maka dilakukan penelusuran dan verifikasi terhadap wali nasab berikutnya sesuai urutan perwalian. Jika setelah dilakukan verifikasi tidak ditemukan wali nasab yang berhak atau seluruh wali nasab berhalangan menurut ketentuan syari'at dan peraturan perundang-undangan, maka kewenangan perwalian dialihkan kepada wali hakim. Selanjutnya, wali hakim melaksanakan akad nikah atau menerima pelimpahan kuasa (taukil) sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan perkawinan tetap sah menurut fiqih munakahat dan hukum negara.