Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Kontroversi Penghulu Di Kabupaten Agam Mengenai Taukil Wali Nikah Melalui Teknologi Informasi Perspektif Maqashid Syariah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•6 dilihat · 4 unduhan

Abstrak

Tesis atas nama Reviko NIM 10120039 berjudul: “Kontroversi Penghulu Di Kabupaten Agam Mengenai Taukil Wali Nikah Melalui Teknologi Informasi Perspektif Maqashid Syariah”. Program Studi Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Bukittinggi. Taukil wali nikah melalui teknologi informasi berarti pelimpahan kuasa dan wewenang oleh seorang wali nikah kepada orang lain yang memenuhi syarat untuk melakukan tugasnya sebagai wali dalam sebuah prosesi akad pernikahan dengan menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Terkait dengan hal ini ada penghulu yang menerima dan ada yang menolak. Idealnya, pelaksanaan nikah harus sesuai dengan aturan yang berlaku namun realita yang terjadi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dan diakomodir oleh regulasi yang ada sehingga muncul kebijakan dan ijtihad penghulu. Perubahan situasi dan kondisi di lapangan telah menggeser hukum pelaksanaan taukil wali di Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Agam yang seharusnya dilaksanakan dengan cara taukil wali bil kitabah yang awalnya bertujuan untuk kemaslahatan, menjadi kemaslahatan yang lain dengan melaksanakan taukil wali nikah melalui video call. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan taukil wali nikah melalui teknologi informasi dan pendapat penghulu di Kabupaten Agam dalam perspektif maqashid syariah. Penelitian berlokasi di Kabupaten Agam ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Data-data yang berhasil dikumpulkan, selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif serta diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa pelaksanaan taukil wali nikah melalui teknologi informasi di Kabupaten Agam ada dua pendapat para penghulu; pertama, menyatakan bahwa penggunaannya diperbolehkan dengan alasan memberikan kemudahan dan pemanfaatan terhadap teknologi yang berkembang. Hal ini sejalan dengan konsep maqashid syariah sebab adanya kebolehan tersebut menjadi upaya dalam rangka melaksanakan pemeliharaan harta calon pengantin. Adapun tingkat kebutuhannya dalam konsep maqashid syariah berada pada tingkatan pemeliharaan harta tingkat hajiyyah. kedua menyatakan penggunaannya tidak diperbolehkan dengan alasan menghindari terjadinya kesamaran identitas wali nikah dan menjaga terjadinya kepastian hukum dalam pencatatan pernikahan. Hal ini juga sesuai dengan konsep maqashid syariah sebagai upaya dalam memelihara keturunan pada tingkatan tahsiniyyah.

Kata kunci

Taukil Wali Nikah, Teknologi Informasi, Maqasid Syari’ah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kontroversi Penghulu Di Kabupaten Agam Mengenai Taukil Wali Nikah Melalui Teknologi Informasi Perspektif Maqashid Syariah2023 · oai:ais:skripsi:12739

Publikasi terkait