Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Maqashid Syariah Tentang Masa Percobaan Pidana Mati Dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana" yang disusun oleh Viter Ligia Putra dengan NIM 1422050 Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sejch M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang dikenal dengan istilah KUHP Nasional. Dalam Undang-Undang ini terjadi pergeseran paradigma terhadap hukuman mati, dimana hukuman mati bukan diposisikan sebagai pidana pokok melainkan pidana khusus yang bersifat alternatif sebagaimana yang terdapat dalam pasal 67 dan 100 KUHP Nasional. Ketentuan ini menunjukkan pendekatan yang lebih kondisional dengan memberikan masa percobaan kepada terpidana untuk memperbaiki diri sebelum eksekusi pidana mati dilaksanakan. Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana konstruksi norma masa percobaan pidana mati dalam pasal 100 KUHP Nasional ini dirumuskan serta sejauh mana norma ini merefleksikan prinsip perlindungan jiwa (hifz an-nafs) dalam maqashid syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan masa percobaan pidana mati dalam pasal 100 KUHP Nasional dan mengkaji refleksi hifz an-nafs dalam pengaturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah buku, jurnal, skripsi, tesis, dan artikel, yang relevan dengan topik penelitian ini. Analisis data dilakukan dengan menelaah dan mencari kesesuaian antara pasal 100 KUHP Nasional dengan prisnip hifz an-nafs dalam maqashid syariah guna mengetahui apakah prinsip hifz an-nafs telah tercermin dalam pasal 100 KUHP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masa percobaan pidana mati dalam Pasal 100 KUHP Nasional menunjukkan pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih humanis, dengan menjadikan pidana mati tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana evaluasi perilaku terpidana. Namun demikian, secara normatif masih terdapat kelemahan, yaitu penggunaan frasa “dapat diubah” yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak adanya kriteria yang jelas mengenai penilaian perilaku terpidana sehingga membuka ruang subjektivitas. Dalam perspektif maqashid syari’ah, khususnya hifz an-nafs, pengaturan ini telah mencerminkan upaya perlindungan jiwa melalui penundaan pelaksanaan pidana mati dan pemberian kesempatan memperbaiki diri, yang sejalan dengan QS Al-Ma’idah ayat 32, QS Al-Baqarah ayat 179, serta kaidah dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-masalih. Namun demikian, perlindungan tersebut belum optimal karena masih adanya kemungkinan pelaksanaan pidana mati, ketidakpastian hukum, dan potensi subjektivitas dalam penerapannya.