Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya peran zakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai dua instrumen yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Zakat berperan sebagai sarana distribusi kekayaan yang ditujukan kepada kelompok mustahik, sedangkan PAD menjadi sumber pembiayaan daerah yang digunakan pemerintah untuk menyediakan layanan publik dan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran distribusi zakat dan pengelolaan PAD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi serta menelaahnya dalam perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi dokumen, laporan resmi, serta data indikator kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi selama periode 2023–2025. Teknik analisis dilakukan dengan mengkaji secara mendalam data pendistribusian zakat oleh BAZNAS dan realisasi PAD oleh pemerintah daerah, kemudian menghubungkannya dengan teori kesejahteraan dan prinsip-prinsip Maqashid Syariah. Pendekatan ini digunakan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kontribusi kedua instrumen tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa distribusi zakat berperan dalam membantu masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, sosial, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi, meskipun capaian realisasinya masih mengalami penurunan pada beberapa tahun penelitian. Sementara itu, PAD berfungsi sebagai instrumen fiskal daerah yang menopang penyediaan layanan publik, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Secara keseluruhan, zakat dan PAD memiliki kontribusi yang saling melengkapi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Maqashid Syariah, keduanya mendukung pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta secara lebih luas sehingga berpotensi mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan berkelanjutan.