Abstrak
Perkembangan media sosial telah memberi kemudahan dalam mengakses dan menyebarkan informasi, akan tetapi di sisi lain juga memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya yaitu maraknya penyebaran hoaks. Al-Qur’an sebagai pedoman hidup Islam telah memberikan prinsip dasar dalam menyikapi permasalahan melalui konsep tabayyun. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap konsep tabayyun dalam al-Qur’an, menganalisis ayat-ayat tabayyun pada penafsiran Tafsir al-Munir, serta menjelaskan relevansinya terhadap fenomena hoaks di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode maudhu’i yang ditawarkan oleh al-Farmawy dengan merujuk pada kitab Tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili. Hasil penelitiannya yaitu bahwa tabayyun dalam al-Qur’an merupakan prinsip yang menekankan kewajiban melakukan verifikasi informasi, larangan menyebarkan informasi yang tidak berlandaskan pengetahuan, serta tanggung jawab moral atas berita yang diterima dan disampaikan. Konsep tabayyun seperti ini ditemukan dalam Q.S. al-Hujurat: 6, Q.S. an-Nisa: 83, Q.S. an-Nur: 15 dan 19, Q.S. al-Isra’: 36, dan Q.S. al-Furqan: 72. Dalam Tafsir al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa tabayyun bersifat wajib, hal ini dapat dilihat dari penafsirannya yang menganjurkan untuk melakukan verifikasi, keharusan untuk merujuk pada otoritas yang kompeten, melarang penyebaran informasi tanpa ilmu, serta mempertimbangkan dampak sosial terhadap informasi yang disebarkan. Konsep tabayyun mempunyai relevansi yang kuat terhadap fenomena hoaks di media sosial, relevansi ini sebagai pertinent disebabkan bahwa hoaks merupakan masalah nyata yang merusak tatanan sosial di media sosial, sehingga konsep tabayyun hadir sebagai bentuk solusi untuk menyikapi permasalahan tersebut.