Abstrak
Skripsi ini berjudul “kedudukan perempuan sebagai mamak kepala hindu di kel. tiakar kec. payakumbuh timur menurut pandangan maqashid syariah” yang ditulis oleh Rafifah Diva Helsya, Nim 1121112, Program Studi Hukum Keluarga, Fakultass Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi karena adanya kasus pengangkatan perempuan sebagai mamak kepala waris didaerah Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, yang dikenal dengan istilah mamak kepala hindu, dimana seharusnya di Minangkabau untuk menjadi mamak kepala waris suatu kaum ituu adalah seorang laki-laki. Dalam skripsi ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Dalam penelitian lapangan ini, peneliti mengumpulkan data dengan melakukan pengamatan atau observasi dan wawancara langsung ke informan, dalam hal ini wakil ketua KAN, kaampek suku, dan mamak kepala hindu di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, dan peneliti juga memperoleh sumber data dari buku, jurnal,dan penelitian terdahulu terkait permasalahan yang diangkat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis peroleh dapat disimpulkan bahwa: Pertama, peranan dan kedudukan perempuan sebagai mamak kapalo hindu di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh menunjukkan bahwa mamak kapalo hindu memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga dan melestarikan tradisi serta nilai-nilai budaya. Sebagai pemimpin, harus memiliki wawasan yang luas tentang adat istiadat Minangkabau terkhusus struktural kaumnya sendiri, serta mampu memimpin kaumnya dan menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada di kaum itu. Kedudukan dan peran mamak kepala hindu sama halnya dengan peranan mamak kepala waris pada umumnya. Kedua, Pandangan maqasid syari’ah terkait perempuan sebagai mamak kepala hindu adalah dalam masyarakat menunjukkan bahwa perempuan dapat menjadi pemimpin, prinsip-prinsip mashlahah (kemaslahatan) dapat digunakan untuk mempertimbangkan posisi perempuan dalam kepemimpinan. Prinsip mashlahah menekankan pentingnya menjaga lima aspek: agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Dengan demikian, tujuan untuk mencapai kemaslahatan umum dapat tercapai, sesuai dengan pesan yang diajarkan oleh syari'ah.