Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Pandangan hukum islam terhadap penundaan aqiqah anak pasca kelahiran yang di laksanakan pada bulan maulid di nagari batagak

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•12 dilihat · 9 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul pandangan hukum islam terhadap penundaan Aqiqah anak pasca kelahiran yang dilaksanakan pada bulan maulid Di Nagari Batagak yang ditulis oleh Dimas Putra Prayuda dengan NIM 1121106 Dari program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) di fakultas syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Aqiqah merupakan salah satu syariat Islam yang memiliki kedudukan penting dalam menyambut kelahiran seorang anak, sebagai wujud syukur kepada Allah SWT dan penebusan bagi anak. Pelaksanaannya dianjurkan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu pasca kelahiran. Namun, dalam realitas sosial masyarakat, seringkali ditemukan praktik penundaan Aqiqah karena berbagai faktor, seperti keterbatasan ekonomi, kesibukan, atau bahkan karena keyakinan tertentu yang mengaitkannya dengan momen khusus. Salah satu fenomena yang menarik perhatian adalah penundaan Aqiqah yang kemudian dilaksanakan bertepatan dengan bulan Maulid Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap praktik penundaan Aqiqah anak dan implikasinya jika dilaksanakan pada bulan Maulid. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu terjun langsug ke lapangan dan dengan data utama yang digunakan berasal dari informan-informan yang membahas tentang Aqiqah, waktu pelaksanaannya, serta dalil-dalil syar'i yang berkaitan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk memahami pendapat para ulama dari berbagai mazhab terkait dengan hokum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa waktu utama pelaksanaan Aqiqah adalah pada hari ketujuh. Penundaannya diperbolehkan jika terdapat udzur syar'i, namun tidak disarankan tanpa alasan yang kuat karena dapat menghilangkan kesempurnaan sunnah. Meskipun demikian, Aqiqah yang ditunda tetap sah dan mendapatkan pahala, meskipun pahalanya mungkin tidak sesempurna jika dilaksanakan pada waktunya. Terkait pelaksanaan Aqiqah pada bulan Maulid, tidak ditemukan dalil syar'i secara khusus yang melarang atau menganjurkan penggabungan kedua momen tersebut. Penyelenggaraan Aqiqah pada bulan Maulid dapat dilihat sebagai upaya mengambil berkah dari momen kelahiran Nabi SAW, namun bukan sebagai syarat sahnya atau keharusan. Hukumnya kembali kepada niat dan tujuan pelaksanaannya. Selama tidak diyakini sebagai keharusan atau syarat sah, serta tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut diperbolehkan. Oleh karena itu, penundaan Aqiqah dan pelaksanaannya pada bulan Maulid adalah mubah, dengan catatan tetap memenuhi rukun dan syarat Aqiqah sesuai syariat Islam. Adapun sapi sebagai hewan Aqiqah tidak sesuai dengan sunnah nabi

Kata kunci

Aqiqah, Penundaan aqiqah, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pandangan hukum islam terhadap penundaan aqiqah anak pasca kelahiran yang di laksanakan pada bulan maulid di nagari batagak2025 · oai:ais:skripsi:17942

Publikasi terkait