Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ PELAKSANAAN AQIQAH DENGAN HEWAN SAPI DI JORONG PASAR POKAN KECAMATAN SUNGAI BEREMAS DITINJAU DARI HUKUM ISLAM” maksudnya adalah bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan aqiqah dengan hewan sapi di Jorong Pasar Pokan tersebut. Motivasi penulis memilih judul ini adalah karena adanya suatu kebiasaan atau tradisi serta kasus tentang pelaksanaan aqiqah dengan hewan sapi yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Pasar Pokan yang tidak sejalan dengan ketentuan hukum Islam. Dimana di dalam hadis Nabi SAW itu menjelaskan bahwa aqiqah dilakukan dalam bentuk hewan kambing pada hari ketujuh, keempat belas, dan dua puluh satu dari kelahiran anak. Dalam banyak hadist yang menjelaskan aqiqah, kadang digunakan kata كبس yang berarti domba atau kataشاة yang berarti kambing salah satu hadis tentang aqiqah tersebut adalah hadist Ibnu Abbas yang berbunyi: عن ابن عباس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه و سلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا. رواه أبو داود و صححه ابن حزيمة وابن الجارود وعبد الحق, لكن رجح أبو حاتم إرساله. Artinya: dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu bahwa nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berakikah untuk hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing kibas. (HR.Abu Dawud). Hadist shahih menurut Ibnu Huzaimah, Ibnu Al-Jarud, dan Abdul Haq. Namun Abu Hakim lebih menilainya hadist Mursal. Sementara yang terjadi di Jorong Pasar Pokan Kecamatan Sungai Beremas diantara masyarakat melaksanakan aqiqah tidak dengan hewan kambing atau domba. Akan tetapi dengan menggunakan hewan sapi. Pengumpulan data penulisan skripsi ini, dilakukan dengan mewawancarai Kepala Jorong Pasar Pokan, alim ulama, dan pelaku aqiqah. Adapun hasil penelitian menunjukkan masyarakat melaksanakan aqiqah dengan hewan sapi di Jorong Pasar Pokan karena beberapa alasan yaitu karena pelaksanaan aqiqah disamakan dengan pelaksanaan qurban dan adanya pertimbangan ekonomi. Pelaksanaan aqiqah dengan hewan sapi menurut penulis hukumnya adalah haram dengan alasan pelaksanaan aqiqah tidak sesuai dengan ketentuan nash الأصل في العبادة التوقيف والإتباع “hukum asal dalam ibadah adalah menunggu dan mengikuti tuntutan syariah” dan penulis lebih condong kepada pendapat ulama yang tidak membolehkan aqiqah dengan hewan selain kambing.