Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pandangan Ulama Dan Tokoh Adat Terhadap Praktik Upah Mengupah Dalam Proses Penyelenggaraan Jenazah Di Nagari Jambak Selatan Kec. Luhak Nan Duo Kab. Pasaman Barat” yang ditulis oleh Muhammad Febrianto, Nim 1221.043 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Tradisi praktik upah mengupah dalam proses penyelenggaraan jenazah telah lama terjadi dan menjadi sebuah kebiasaan di Nagari Jambak Selatan Kec. Luhak Nan Duo Kab. Pasaman Barat. Tradisi praktik upah mengupah dalam proses penyelenggaraan jenazah dapat dijelaskan sebagai berikut, yaitu ketika ada keluarganya yang meninggal dunia, maka akan diumumkan di masjid tedekat, kemudian dengan pemberitahuan tersebut maka apabila dipanggil oleh pihak keluarga yang keluarganya meninggal dunia, maka para pengurus jenazah kemudian akan datang untuk membantu jalannya proses penyelenggaraan jenazah. Proses penyelenggaraan jenazah yang dilakukan meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Dalam praktiknya para pengurus yang mengurus jenazah tersebut akan diberikan upah, berupa uang, kain, atau bahan kebutuhan pokok sebagai bentuk rasa terima kasih atas bantuan mereka. Masyarakat selalu meminta bantuan dalam pengurusan jenazah keluarganya, hal ini juga dikhawatirkan akan membuat pengurus jenazah tidak ikhlas dalam mengerjakan ibadah yang hukumnya fardhu kifayah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik upah mengupah dalam proses penyelenggaraan jenazah dan untuk mengetahui pandangan ulama dan tokoh adat terhadap praktik upah mengupah dalam proses penyelenggaraan jenazah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat Kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan melakukan observasi dan wawancara langsung di lapangan, dan teknik dalam menganalisa data menggunakan deskripstif analitis dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa praktik upah yang dilakukan di Nagari Jambak Selatan sudah sesuai dengan rukun dan syarat upah mengupah. Adapun mengenai tradisi praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah adalah dibenarkan dalam Islam. Kegiatan muamalahnya tidak bertentangan dengan hukum syara’ karena terdapat kerelaan dari kedua belah pihak, antara mu’jir dan musta’jir telah ikhlas dan terdapat unsur tolong menolong dalam pekerjaan tersebut. Kerelaan antara kedua belah pihak dan tidak ada unsur paksaan dalam pemberian upah, serta keridhoan dari kedua belah pihak dalam memberi dan menerima upah dan tradisi ini diterima secara positif oleh ulama dan tokoh adat, selama dilakukan dengan ikhlas, tidak komersial, dan tetap menjunjung nilai gotong royong serta norma agama dan adat maka dapat disimpulkan bahwa praktik upah mengupah dalam proses pemakaman jenazah diperbolehkan dalam Islam, dengan ketentuan bahwa yang pihak pemberi upah ikhlas dalam memberikan upah dan yang menerima upah ikhlas dalam melangsungkan proses pemakaman jenazah.