Abstrak
Tujuan atas riset ini merupakan buat mengenali & menguasai gimana pengurusan peninggalan senantiasa atas Tubuh Pengurusan Finansial & Peninggalan Wilayah( Bpkad) Kota Atasng & hambatan apa akan terjalin dalam pelaksanaanya. Metode pengumpulan informasi akan dicoba atas pemantauan, tanya jawab, dokumentansi, dan harian riset terdahulu. Hasil riset membuktikan, kalau cara pengurusan peninggalan senantiasa wilayah di BPKAD Kota Atasng telah cocok atas Peraturan Walikota Nomor. 81 Tahun 2022 & aktivitas pengklasifikasian peninggalan senantiasa telah menjajaki determinasi akan legal dalam PSAP Nomor. 07 buat peninggalan senantiasa dalam pembuatannya ialah dalam eksploitasi peninggalan senantiasa akan bisa dipakai dalam durasi 1 tahun / 12 bulan. Hambatan / aspek penghalang akan ditemui dalam cara pengurusan peninggalan senantiasa wilayah atas BPKAD Kota Atasng ialah keterbatasan ketersediaan perhitungan alhasil program aktivitas akan direncanakan wajib dicocokkan atas ketersediaan perhitungan akan terdapat, disegi keamanan data- data akan lemas, sedang melaksanakan atas metode buku petunjuk, belum optimalnya pengurusan finansial wilayah, belum seluruh peninggalan wilayah bisa termanfaatkan dalam bagan kenaikan pemasukan wilayah, sedang ditemui DPD menata perhitungan belum cocok standar pengganggaran akan diresmikan, sedang terdapat DPD akan mengirim informasi belum asi & tidak senantiasa durasi, sistem aplikasi pen/sahaan akan belum maksimal, mutu & kuatitas SDM sedang belum maksimal, Sistem pengaturan dalam belum maksimal, & sedang belum optimalnya pengurusan peninggalan wilayah.