Abstrak
Aset tetap merupakan aset yang digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya yang memiliki umumr ekonomis lebih dari satu tahun.. Adanya PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap memberikan pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pencatatan dan penilaian terhadap aset tetap tersebut. Penelitian ini dilakukan pada instansi pemerintah yaitu di KPU Kota Bukittinggi. KPU Kota Bukittinggi belum pernah melakukan penghapusan aset tetap sebelumnya dan aset tetap yang telah usang atau tidak layak untuk dipakai lagi masih ditampung di akun neraca karena belum dilakukan penghapusan aset tetap oleh KPU Kota Bukittinggi ynng mana hal ini tidak sejalan dengan PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis penerapan PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap yang dilakukan oleh KPU Kota Bukittinggi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknis pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Wawancara dilakukan dengan Pengelola Aset Tetap KPU Kota Bukittinggi. Sehingga dari hasil data yang diperoleh dari wawancara yang dilakukan peneliti dapat diketahui hasil dari analisis penerapan PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap pada KPU Kota Bukittinggi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kota Bukittinggi hampir menerapkan seluruh ketentuan PSAP 07 yang mana dari segi pengakuan, pengklasifikasian, pengukuran, penyusutan aset, serta penyajian dan pegungkapan aset tetap telah sesuai dengan PSAP 07. Tetapi dalam hal penghentian dan pelepasan aset tetap belum sesuai dengan PSAP 07 karena KPU Kota Bukittinggi tidak melakukan penghapusan aset tetap yang harusnya sudah di eleminasi dari neraca.