Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan PSAP 07 pada Aset Tetap Pemerintah Daerah diKecamatan Lubuk Sikaping” yang disusun oleh Novia Andriska, NIM3417.033, Program Studi S1 Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri(IAIN)Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi atas aset tetap tanah berdasarkan pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) No.07 pada Aset Tetap Pemerintah Daerah di Kantor Kecamatan Lubuk Sikaping, serta mengetahui sejauh mana pemahaman pegawai dalam pelaksanaan perlakuan akuntansi aset tetap tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif komparatif. Pengumpulan data yang dilakukan adalah melalui wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis kesesuaiannya dengan membandingkannya terhadap pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP) No.07 tentang Akuntansi Aset Tetap yang didukung dengan Buletin Teknis Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis model Miles and Huberman. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kantor Kecamatan Lubuk Sikaping telah menerapkan perlakuan akuntansi atas aset tetap yakni PSAP No.7 dengan baik, akan tetapi dalam menentukan biaya perolehan tanah yang dilakukan melalui pembelian belum semua mencakup biaya-biaya penunjang hingga tanah tersebut siap digunakan termasuk biaya sertifikasi tanah yang belum dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah, sehingga tidak dapat diukur secara andal. Dalam catatan atas laporan keuangan masih terdapat beberapa pengungkapan yang belum lengkap diantaranya adalah rekonsiliasi penghapusan atau pentiadaan nilaitanah pada tahun 2016 sampai 2018 dan pada tahun 2019 dan 2020 kembali dicatatkan, pencatatan atas nilai laporan pada rekapitulasi Neraca sedangkan hak kepemilikkan tanah sudah dimiliki sejak tahun 2000 tahun yang silam,pengungkapan tersebut tidak dijelaskan atas laporan baik yang diperoleh dari pembelian maupun sumbangan dari pihak ketiga dan hibah.