Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Politik uang dalam perspektif hukum jinayah dan hukum positif

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Abstrak Skripsi mi berjudul "POLITIK UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM JINAYAH DAN HUKUM POSITIF". Yang di tulis oleh SIDIQI SOFYAN, Nim 1420051, Program Stadı Hukum Pidana Islam (HPI), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi Istilah politik uang salah menggunakan uang untuk memengaruhi keputusan tertentu, dalam hal ini uang dijadikan alat untuk memengaruhi seseorang dalam menentukan keputusan. Dengan adanya politik uang ini, maka putusan yang dihasilkan tidaklah lagi berdasarkan idealita mengenai baik tidaknya keputusan tersebut, melainkan semata-mata didasarkan oleh kehendak si pemberi uang, karena yang bersangkutan sudah merasa teruntungkan Penelitian ini merupakan penelitian library research yang mana metode pengumpulan data dengan membaca, mencatat, serta mengolah bahan penelitian lainnya Penelitian ini bersifat deduktif, sumber data primer dalam penelitian ini adalah Al Qur'an, Hadist, UU serta buku buku tentang Fiqih Jinayah sedangkan data sekunder adalah jurnal-jurnal serta artikel-artikel yang berfungsi schagai pelengkap data primer Hasil penelitian Menurut hukum positif di Indonesia, praktik politik uang dapat dikenakan sanksı berupa pidana denda dan/atau penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang nomo 7 tahun 2017 pasal 523 ayat (1) sampai dengan (3) tentang pemilihan umum dan KUHP pasal 149 ayat (1) dan (2). Dalam hukum jınayah, praktik ini dianggap sebagai bentuk risywah (suap) yang merusak keadilan dan integritas politik, dengan sanksı Ta'zır hukum yang di tentikan oleh penguasa atau hakim dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti berat ringannya pelanggaran, dampak yang di timbulkan, dan kondisi pelaku yang dapat mencakup denda dan/atau penjara. Sementara itu, fatwa Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa politik uang adalah haram dan bertentangan dengan ajaran Islam, mendorong umat untuk menghindari praktik ini dan sanksi sosial dan moral bagi pelakunya. Secara keseluruhan, kerangka hukum ketiga ini menekankan perlunya sanksi tegas untuk mencegah dan menghukum praktik politik uang, demi menjaga keadilan dan integritas di dalamnya Perbandingan antara hukum positif, hukum jınayah, dan fatwa NU mengenai politik uang menunjukkan adanya kesamaan prinsip dasar bahwa praktik tersebut dilarang dan dianggap merugikan sistem demokrasi serta kemaslahatan umum. Hukum positif di Indonesia secara eksplisit melarang politik uang melalui undang-undang pemilu dengan sanksi pidana, sementara hukum jinayah mengkategorikannya sebagai risywah (suap) yang diharamkan dengan sanksi ta'zır. Fatwa NU sejalan dengan kedua perspektif tersebut, menegaskan keharaman politik uang berdasarkan dalil-dalıl syar'ı Perbedaan utama terletak pada dasar hukum dan mekanisme sanksi hukum positif bersumber pada perundang-undangan negara, hukum jınayah pada Al-Qur'an dan Hadits, sedangkan fatwa NU merupakan hasil ijtihad ulama berdasarkan sumber-sumber Islam yang juga mempertimbangkan konteks keindonesiaan. Meskipun demikian, ketiganya menghadapi tantangan serupa dalam hal penegakan dan pencegahan praktik politik uang di lapangan

Kata kunci

Politik uang,hukum jinayah,hukum positif

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Politik uang dalam perspektif hukum jinayah dan hukum positif2024 · oai:ais:skripsi:16184

Publikasi terkait