Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini yang berjudul: “Nasehat Mamak Dalam Menerima Rujuk Suami Pada Masa Iddah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Jorong Paninggiran Ateh Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam)”, skripsi ini di tulis oleh MUHAMMAD DAUD, NIM. 1120.060, Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al- Syakhsiyyah), Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. 1445 H/2024 M. Ketertarikan penulis pada masalah ini karena penulis melihat langsung di Jorong Paninggiran Ateh menerapkan bahwa suami kalau ingin rujuk dengan mantan istrinya yang sudah dithalaknya harus pergi dulu ke rumah mamak mantan istrinya untuk meminta izin kepada mamak mantan istrinya dan mamak tersebut harus memberikan nasehat dan arahan yang baik supaya kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama kepada mantan suami terlebih dahulu dan suami harus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya barulah rujuk diterima. Dan nasehat mamak tersebut dilakukan secara lisan tidak tertulis. Masalah yang penulis teliti dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan nasehat mamak dalam menerima rujuk suami pada masa iddah di Jorong Paninggiran Ateh dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nasehat mamak dalam menerima rujuk suami pada masa Iddah. Dan tujuannya adalah untuk mengetahui pelaksanaan nasehat mamak dalam menerima rujuk suami pada masa Iddah di Jorong Paninggiran Ateh dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap nasehat mamak dalam menerima rujuk suami pada masa Iddah. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian kualitatif memiliki sifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna lebih ditonjolkan dalam jenis penelitian ini dengan landasan terori yang dimanfaatkan sebagai pemandu agar focus penelitian sesuai dengan fakta lapangan (Field Research). Dan mengumpulkan data langsung dari lokasi penelitian yaitu di Jorong Paninggiran Ateh. Sumber data dalam penelitian ini adalah mamak dan masyarakat Jorong Paninggiran Ateh yang disebut sebagai informan. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang diteliti penulis menggunakan teknik dokumentasi, wawancara, teknik analisis data kemudian data yang telah penulis dapatkan penulis analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses rujuk di Jorong Paninggiran ateh yaitu bahwa dalam proses terjadinya rujuk itu ketika seorang mantan suami ingin merujuk mantan istrinya mantan suaminya harus terlebih dahulu menemui mamak dari mantan istrinya supaya mantan istri tidak semena-mena mengatakan tidak atau langsung saja menerima rujuk mantan suaminya dan mamak tersebut harus memberikan nasehat kepada mantan suaminya dan mantan suami harus berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi barulah mamak memberikan mereka untuk rujuk lagi. Dan Adapun menurut hukum Islam proses yang terjadi di Jorong Paninggiran Ateh dimana ada nasehat mamak di dalam hukum Islam nasehat tersebut merupakan hal yang baik sehingga harus dilestarikan sesuai dengan ajaran hadist dan ayat-ayat al-Qur’an. Kata kunci: Nasehat, Rujuk, Masa Iddah, dan Hukum Islam.