Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

TRADISI NIKAH ULANG PADA KASUS KAWIN HAMIL (STUDI KASUS KENAGARIAN KOTO BARU KECAMATAN KOTO BARU KABUPATEN DHARMASRAYA)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi yang berjudul Tradisi Nikah Ulang Pada Kasus Kawin Hamil (Studi Kasus Di Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya) yang ditulis oleh Sukma Apriyanti NIM 1120.054. Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat (3) tentang Kawin Hamil dikatakan bahwa “dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir”. Namun pada masyarakat Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya terdapat tradisi yang sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yang mana bila seorang perempuan yang berada dalam keadaan hamil dinikahkan, maka pernikahan itu nantinya akan kembali diulang setelah anak yang dikandungnya lahir. Oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak sosial dari tradisi nikah ulang pada kasus kawin hamil di Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya perspektif hukum Islam dan untuk mengetahui upaya KUA dalam meminimalisir tradisi nikah ulang pada kasus kawin hamil di Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, dengan metode pengumpulan data melalui wawancara dengan informan yang menjadi responden penelitian yang terdiri dari tokoh masyarakat terkait kasus nikah ulang pada kasus kawin hamil, ninik mamak, dan penyuluh agama KUA setempat selaku sumber data primer. Sedangkan sumber data sekunder yang penulis gunakan dalam hal ini berupa buku, artikel, jurnal, dan sumber lainnya yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertama, dampak sosial dari tradisi nikah ulang pada kasus kawin hamil di Kenagarian Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya perspektif hukum Islam adalah, bagi pelaku nikah ulang, pernikahan dan nasab anaknya telah diakui oleh masyarakat, selain itu pelaku nikah ulang juga diikutsertakan dalam kegiatan sosial maupun adat. Sedangkan dampak sosial bagi pelaku kawin hamil yang tidak nikah ulang adalah pernikahannya dianggap tidak sah oleh masyarakat, hubungan yang dilakukan setelahnya tetap dianggap berzina, sehingga hal ini berpengaruh kepada nasab anak ditengah masyarakat, selain itu ia juga mendapat cemoohan dan pengucilan dari masyarakat. Jika dikaitkan dengan fiqh maka perilaku masyarakat ini sejalan dengan pendapat sebagian ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa memperbaharui akad itu merupakan sebuah keindahan dan bentuk dari kehati-hatian. Kemudian jika dikaitkan dengan „urf, maka berdasarkan objeknya tradisi ini termasuk kedalam „urf „amali, berdasarkan cakupannya tradisi ini termasuk kedalam „urf „amm, dan terakhir berdasarkan keabsahannya, tradisi ini termasuk kedalam „urf yang sahih. Kedua, upaya yang dilakukan oleh KUA dalam meminimalisir tradisi nikah ulang pada kasus kawin hamil ini adalah dengan memberikan penyuluhan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan kepada masyarakat yang bersangkutan.

Kata kunci

tradisi, nikah ulang, kawin hamil

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TRADISI NIKAH ULANG PADA KASUS KAWIN HAMIL (STUDI KASUS KENAGARIAN KOTO BARU KECAMATAN KOTO BARU KABUPATEN DHARMASRAYA)2024 · oai:ais:skripsi:14937

Publikasi terkait