Abstrak
Buya Hamka ayat tersebut menjelaskan anak laki-laki mendapatkan harta warisan lebih besar dari harta warisan anak perempuan. Karena laki-laki memiliki tanggung jawab yang jauh lebih berat dibandingkan tanggung jawab anak perempuan. Salah satu tokoh Feminis muslim yang bernama Amina Wadud menurutnya ayat 11-12 yang dijelaskan dalam bukunya wanita dalam al-Qur’an bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan salah satu variasi pembagian yang prosional antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian ketentuan 1:2 bukan merupakan suatu ketentuan yang mutlak. Sehingga Amina Wadud menyimpulkan bahwa pembagian harta warisan 2:1 bagi laki-laki dan perempuan merupakan salah satu dari beberapa penerapan yang dilakukan dalam pembagian harta warisan dan bukan satu-satunya cara pembagian. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kepustakaan (library research) yang data-datanya diperoleh dari kepustakaan. Penelitian kepustakaan merupakan penelitian yang semua referensinya atau buku, skripsi, jurnal, naskah, dan lain- lain. Penelitian kepustakaan lebih mengarah kepada hal-hal yang bersifat teoritis, gagasan-gagasan atau ide-ide dari sub tema yang dipilih. Perbedaan penafsiran Buya Hamka dengan Amina Wadud, Buya Hamka lebih menggunakan teori tahlili dalam menfasirkan ayat-ayat al-Qur’an sedangkan Amina Wadud lebih mengedepankan teori hermeneutika Fazlur Rahman dalam penafsirannya. Oleh karena itu ada perbedaan dan ada persamaan ari segi penafsirannya.