Abstrak
Skripsi ini berjudul “Penggunaan Jaminan Pembiayaan Bukan Milik Sendiri di BMT Al-Hijrah Bukittinggi dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata”, skripsi ini disusun oleh Lola Anjelina NIM 1220057, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Tahun 1445/ 2024 M). Maksud dari penulisan ini adalah untuk mengungkap bagaimana praktek penggunaan jaminan pembiayaan bukan milik sendiri di BMT Al-Hijrah Bukittinggi dan bagaimana pandangan fiqh muamalah dan hukum perdata terhadap praktek penggunaan jaminan pembiayaan bukan milik sendiri di BMT Al-Hijrah Bukittinggi. Pembahasan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya nasabah yang melakukan pembiayaan dengan menggunakan jaminan pembiayaan bukan milik sendiri atau pihak ketiga. Sehingga penulis tertarik melakukan penelitian tentang penggunaan jaminan pembiayaan bukan milik sendiri di BMT Al-Hijrah Bukittinggi dalam perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di KSPPS BMT Al-Hijrah Bukittinggi Jl. Perintis Kemerdekaan No.22 A Bukittinggi. Sifat penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Dimana data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian ini yaitu hasil wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal yang berkaitan dengan jaminan pembiayaan. Adapun dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis menemukan bahwa penggunaan jaminan pembiayaan bukan milik sendiri dibenarkan, menurut Abu Hanifah, ulama Syafi‟iyah dan Hanabilah dan sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 385. Sedangkan bilamana jaminan itu dalam bentuk benda bergerak, maka pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Kedua model jaminan ini dalam fiqh muamalah diatur dalam Fatwa DSN No: 68/DSN-MUI/III 2008 tentang Rahn Tasjily. Fiqh Muamalah maupun hukum perdata memberi celah dan peluang terhadap jaminan pembiayaan yang bukan milik sendiri, sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku