Abstrak
Ikhsan Delfiwar, NIM 4218012, Judul skripsi : Studi Hadis Larangan Membaca Taurat Program Studi Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Tahun 2023. Al-Qur’an dan hadis merupakan pedoman hidup manusia yang ada didalam agama Islam. akan tetapi sebelum Al-Qur’an diwahyukan dan hadis disampaikan Rasulullah SAW, jauh sebelum itu ada, terdapat ajaran atau syariat-syariat sebelum Rasulullah. Diantaranya adalah ajarannya Nabi Musa AS, yaitu kitab Taurat. Namun setelah wafatnya nabi Musa AS, kitab Taurat mengalami perubahan-perubahan, hingga keaslian dari kitab Taurat itu sendiri sudah tidak ada. Pada sisi lain informasi dari kitab tersebut dapat dijadikan bahan perbandingan yang menjadi bukti kebenaran di Al-Qur’an dan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Untuk dapat mengetahui informasi dari kitab tersebut adalah dengan membahas dan membaca isinya. Namun terdapat hadis Rasulullah SAW yang melarang untuk membaca kitab Taurat tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana validitas dan kajian matan dari hadis larangan membaca Taurat? Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat pustaka (library research) dengan mengumpulkan data langsung dari perpustakaan yang terdiri dari sumber data primer dan data sekunder. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode pemahaman hadis (ma’anil hadis), hadis mengenai larangan membaca Taurat diteliti melalui metode takhrij hadis dan mengumpulkan kitab-kitab syarah hadis. Kemudian hadis mengenai larangan membaca Taurat dikaji sanadnya untuk mengetahui validitas hadis tersebut, dan matannya dikaji dengan menggunakan pendekatan sosiohistoris. Berdasarkan analisa penulis, dapat disimpulkan bahwa : 1) hadis-hadis tentang larangan membaca Taurat yang ditakhrij oleh penulis, merupakan hadis mardud, dikarenakan tidak ada yang memenuhi kualifikasi atau salah satu syarat dari hadis maqbul. 2) Larangan untuk membaca kitab tersebut lebih ditujukan untuk orang-orang Islam yang minim pengetahuan akan ajaran agamanya sendiri, yang jika dibacanya maka tidak bisa membedakan mana yang kebenaran dan mana yang tidak, dan berpotensi untuk membuatnya keluar dari ajaran agama Islam. Akan tetapi bagi Para cendekiawan Islam yang berpengetahuan dibolehkan untuk membaca kitab-kitab tersebut, untuk dijadikan bahan perbandingan yang menjadi bukti kebenaran di Al-Qur’an.