Abstrak
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Kepemimpinan Niniak Mamak Dalam Mengatasi Orgen Tunggal Pada Pesta Pernikahan Perspektif Fiqh Siyasah Di Desa Batu Sondat Kecamatan Batahan Sumatra Utara” yang di tulis oleh Ahmad Siddik, NIM.1319108, Program Studi Hukum Tatanegara (HTN), Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apa penyebab masih maraknya orgen tunggal pada pesta pernikahan padahal telah dilakukan pelarangan oleh niniak mamak dan tokoh masyarakat. Disamping itu bagaimana efektivitas kepemimpinan niniak mamak dalam mengatasi orgen tunggal pada pesta pernikahan perspektif fiqh siyasah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab masih maraknya orgen tunggal pada pesta pernikahan padahal telah dilakukan pelarangan oleh niniak mamak dan tokoh masyarakat, untuk mengetahui bagaimana efektivitas kepemimpinan niniak mamak dalam mengatasi orgen tunggal pada pesta pernikahan perspektif fiqh siyasah di Desa Batu Sondat. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendaptakan data-data dari permasalahan yang di teliti menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer yaitu melakukan wawancara terhadap niniak mamak, tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Batu Sondat data sekunder yaitu, profil Desa Batu Sondat dan di dukung dengan buku-buku lain. Setelah penulis melakukan penelitian maka hasil penelitian yang penulis temukan yang Pertama: penyebab masih maraknya orgen tunggal pada pesta pernikahan di Desa Batu Sondat adalah karena para pemuda telah banyak membantu dalam mempersiapkan pesta seperti gotong-royong di lokasi pesta dan mencari kayu bakar. Disamping itu niniak mamak kurang memberikan ketegasan dalam menetapkan aturan-aturan orgen tunggal terkait waktu, perkelahian dan konsumsi minuman alkohol. Kedua: Dalam perspektif Fiqh Siyasah, meskipun niniak mamak dipandang sudah menjalankan tugasnya, namun belum tegas dalam menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan yang telah disepakati.