Abstrak
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “ Strategi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Tahun 2020 Perspektif Fiqh Siyasah” yang disusun oleh Rindu Novita Sari, NIM 1319.081 Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djabek Bukittinggi Tahun 2023 M. Penelitian ini berangkat dari latar belakang bahwa strategi sosialisasi yang dipakai oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada tahun 2020, yang mana pelaksanaan pilkada pada tahun ini bertepatan dengan pandemi Covid 19. Oleh karena itu penulis mengangkat permasalahan nya dengan rumusan masalah : 1) bagiamana startegi sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada tahun 2020. 2) bagaimana tinjauan fiqh siyasah terhadap strategi sosialisasi Komisi Pemilihan Umum pada pilkada tahun 2020. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana strategi yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota untuk menarik partisipasi pemilih dalam pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menjelaskan bagaimana strategi sosialisasi yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan serta bagaimana pandangan fiqh siyasah tentang strategi sosialisasi Komisi Pemilihan Umum. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan tekni wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : (1) Strategi sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota adalah menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dengan syarat telah terdaftar sebagai pemilih maupun pemilih pemula. Kelompok yang menjadi sasaran utama sosialisasi adalah sekolah-sekolah karena banyak para pemilih pemula yang diberikan pendidikan politik. Kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum dalam melakukan proses sosialisasi adalah bertambahnya anggaran, berubahnya pola sosialisasi serta pembatasan ruang gerak, letak geografis dan faktor internet yang berbeda disetiap daerah. (2) Analisis fiqh siyasah, dalam hadis riwayat bukhory muslim disebutkan jika terjadi wabah dalam suatu daerah janganlah keluar atau masuk kepada daerah tersebut. Komisi Pemilihan Umum melakukan sosialisasi pada masa pandemi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 yang menekankan protokol kesehatan selama proses Pemilihan Kepala Daerah. Sosialisasi pada masa ini dilakukan dengan ketat berdasarkan PKPU untuk meminimalisir angka korban yang terkena virus covid 19