Abstrak
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Nagari Campago Ditinjau Dari Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah”. Yang ditulis oleh Sri Rahmadhani NIM 1319058, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya pelanggaran terhadap Perda tentang peraturan penyelenggaraan kegiatan keramaian, dengan melihat bagaimana Efektivitas dari Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) menggunakan pendekatan socio-legal dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi yang diambil dilapangan. Adapun subjek penelitiannya yaitu DPRD Kab. Padang Pariaman, Satpol PP Padang Pariaman, Walinagari Campago, masyarakat yang memiliki usaha orgen tunggal, masyarakat yang menggunakan jasa orgen tunggal dan masyarakat sekitar. Kemudian data yang diperoleh dianalisis melalui proses pengumpulan data, reduksi data (penyederhanaan data), penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas Perda dalam masyarakat khususnya di Nagari Campago belum berhasil mencapai efektivitasnya, dikarenakan masih adanya permasalahan dan kekurangan yang ditemukan seperti dalam anggaran, sarana atau fasilitas, serta masih adanya oknum yang melanggar. Selanjutnya pandangan fiqh siyasah dusturiyah terhadap Perda ini dalam prinsip penegakan keadilan itu sudah sesuai dengan kemaslahatan umat yaitu untuk mengatur dan menjaga ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat serta pemimpin tidak boleh membeda-bedakan masyarakat, kemudian dalam prinsip mentaati pemimpin belum sesuai dikarenakan masih adanya masyarakat yang melanggar, sehingga Perda ini belum terlaksana dengan baik.