Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bukittinggi”. Disusun oleh Natasya Nabila Putri, NIM 3421108, Program Studi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi atas bimbingan bapak Ilham Illahi SE, M,Sc. Penelitian ini dilatar belakangi dengan masih adanya realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kota Bukittinggi tahun 2019-2023 yang belum mencapai target serta perhitungan Efektivitas dan Kontribusi Pajak Restoran pada Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi, melalui perhitungan dan analisa efektivitas dan kontribusi tersebut bisa diketahui seberapa besar kontribusi dan efektivitas dari penerimaan Pajak Restoran pada Pendapatan Asli Daerah di Kota Bukittinggi tahun 2019-2023. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data ini berupa data primer yaitu data yang diambil dari wawancara. Serta sekunder yang berupa data laporan realisasi anggaran tahun 2019-2023. Jenis data yang digunakan yaitu mix-menthod (pendekatan campuran) yang menggabungkan dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Hasil dari penelitian ini dengan analisis deskiptif menunjukkan bahwa Efektivitas Pajak Restoran dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi pada tahun 2019-2023 mengalami naik turun yang dimana hampir semuanya tidak mencapai 100%. Sedangkan Kontribusi Pajak Restoran dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi pada tahun 2019-2023, berada di persentase 0.0-0.9% yang tergolong tidak berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah Kota Bukittinggi. Upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak restoran dalam pendapatan asli daerah kota Bukittinggi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pada para pelaku usaha tentang pentingnya membayar pajak restoran dan ketentuan yang berlaku, membantu dalam memberikan faktur atau nota, Melakukan evaluasi pengawasan secara periodik untuk beberapa objek dalam sebulan dengan melakukan pemeriksaan yang didampingi oleh rektorat pemeriksa dengan adanya buku pengeluaran dan pendapatan dari restoran tersebut, pemerintah khususnya Badan Keuangan Daerah memberikan sanksi berupa denda kepada wajib pajak restoran yang melanggar peraturan perpajakan restoran dan terlambat dalam membayar pajak restoran, dan Memberikan pelayanan kepada wajib pajak, baik dalam hal pendaftaran, konsultasi, maupun pembayaran pajak. Kata Kunci : Pajak Restoran, Efektivitas, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah