Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sistem Penetapan Harga Kelapa Sawit Di Desa Bagan Jaya Kec. Enok Kab. Indragiri Hilir Dalam Perspektif Fikih Muamalah”. Skripsi ini disusun oleh RETNO CAHAYA PRATIWI, NIM 1219006, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, tahun 2023 M/1444 H. Maksud dari judul skripsi ini secara keseluruhan mengungkapkan bagaimana sistem penetapan harga jual beli kelapa sawit di Desa Bagan Jaya Kec. Enok, Kab. Indragiri Hilir. Praktek penetapam harga jual beli kelapa sawit selalu di tentukan oleh toke (peron) dan petani menerima ketentuan dari toke tersebut. Dari praktek tersebut petani tidak di libatkan ketika menetapkan harga termasuk adanya pemotongan hal itu petani merasa di rugikan. Tetapi dalam melakukan transaksi jual belinya ini sering di lakukan di desa tersebut dan tidak dapat diubah. Sistem penetapan harga inilah yang menjadi pertanyaan di masyarakat tentang status jual belinya. Dan permasalahan inilah menjadi objek penelitian penulis yang di tinjau dalam fikih mu’amalah. Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengunakan penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat Deskriptif kualitatif yaitu yang dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dan melakukan analisis kualitatif terhadap materi yang tujuannya adalah untuk mendeskripsikan, menjelaskan atau memahami fenomena yang diteliti dari sudut pandang partisipan penelitian, sumber data dalam penelitian ini adalah di lakukan dengan melakukan observasi dan wawancara dengan 3 orang petani dan dan 1 orang toke kelapa sawit. Teknik analisa data yang di lakukan mengunakan metode analisa kualitatif yakni suatu proses menafsirkan data yang diperoleh dari penelitian kualitatif dengan menggunakan data yang terdiri dari kata-kata, gambar, atau perilaku manusia. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan, Pertama dalam sistem penetapan harga kelapa sawit toke melakukan penetapan harganya secara sepihak tanpa melibatkan petani dan petani hanya menerima keputusan yang ditetapkan oleh pihak toke tersebut. Pada sisi lain petani juga tidak dapat menjual hasil panen kelapa sawitnya ke tempat toke lain, hal itu dikarenakan adanya keterkaitan tertentu kepada pihak toke. Kedua, sistem penetapan harga jual beli kelapa sawit yang terjadi di Desa Bagan Jaya tidak lah sesuai dengan fikih mu’amalah, karena ketentuan dalam fikih penetapan harga haruslah di tetapkan oleh dua pihak bukan hanya sepihak saja.