Abstrak
Skripsi ini berjudul “Sistem Penetapan Harga Kulit Manis Perbidang Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus : Malalak Barat Kecamatan Malalak Kabupaten Agam)”, yang ditulis oleh Heni Sukma Ningrum, NIM : 3213.214Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan masyarakat Malalak Barat melakukan jual beli kulit manis dengan dua cara, yaitu dengan cara perbidang dan perkilo. Dalam penetapan harga perbidang hanya dilakukan dengan penaksiran antara toke dan petani saja, tanpa menghitung atau menimbang secara pasti kulit manis tersebut. Sedangkan dengan cara perkilo, dilihat dari segi kualitas kulit manisnya. Dalam praktek Ekonomi Islam, untuk melakukan jual beli tidak diperbolehkan adanya unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), tadlis (penipuan), dan tallaqi ru’banserta merugikan salah satu pihak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fieldresearch) dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan manganalisa tentang kegiatan jual beli dan penetapan harga kulit manis perbidang yang dikaitkan dengan perspektif ekonomi Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa sistem penetapan harga perbidang dilakukan dengan penaksiran secara logika tanpa mengetahui kualitas dan kuantitas kulit manis tersebut. Untuk menaksir harga kulit manis dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu toke dan petani. Yang mana toke dan petani melakukan tawar-menawar untuk mendapatkan kesepakatan harga.Namun dalam hal ini, petani sering dirugikan karena petani belum berpengalaman dalam penaksiran harga. Sehingga petani dianjurkan untuk menjual kulit manis secara perkilo, dan membentuk kelompok tani serta koperasi yang berguna untuk mempermudah proses penjualan dan penetapan harga.Sebab, dalam ekonomi Islam penetapan harga harus adil sehingga penjual memperoleh keuntungan yang normal dan pembeli mendapat manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkannya, serta tidak merugikan salah satu pihak.