Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan oleh NANANG HIDAYAT, NIM. 3321.327 Jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dengan judul penelitian “Analisis Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Dalam Meningkatkan Usaha Agribisnis Di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek Koto Baru”. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembiayaan Murabahah dalam meningkatkan usaha agribisnis di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bank bersniergi dalam pelaksanaan pembiayaan Murabahah dalam meningkatkan usaha agribisnis pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam Skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif-kualitatif, yaitu penelitian dengan pengamatan lapangan terhadap objek lapangan, berusaha menggambarkan, memperlihatkan dan menganalisis fenomena yang terjadi di lapangan. Lokasi penelitian dilakukan di PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek Koto Baru, dimana sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Untuk mendapatkan data primer penulis melakukan dokumentasi mengumpulkan data-data dari instansi terkait, dan observasi di PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek Koto Baru serta melakukan wawancara dengan Pimpinan dan pegawai bagian Marketing AO PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek Koto Baru. Sedangkan, untuk mendapatkan data sekunder penulis memperoleh data dari hasil studi perpustakaan, buku tentang pelaksanaan pembiayaan Murabahah dan potensi meningkatkan usaha Agribisnis serta buku lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat penulis. Hasil penelitian ini menunjukan Pihak bank melakukan penyuluhan ke daerah yang mata pencaharian masyarakatnya bersumber dari agribisnis. Mereka diberikan penjelasan tentang pembiayaan yang ada pada bank dan merekomendasikan beberapa produk yang bisa masyarakat gunakan di sektor agribisnis. Melakukan kunjungan kepada nasabah setiap minggunya guna untuk mengevaluasi hasil kerja pada sektor agribisnis dan juga menghimpun dan tabungan dari masyarakat. Melakukan pertemuan santai dengan para pelaku agribisnis untuk bertukar fikiran yang dipimpin oleh staff bank mengenai agribisnis karena pada saat itulah para pelaku agribisnis dapat memberikan keluh kesah yang sedang dialami. Memberikan kebebasan kepada nasabah agribisnis untuk menggunakan pembiayaan Murabahah, misalnya pembiayaan agribisnis digunakan untuk keperluan produktif maupun konsumtif dari nasabah.