Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Kinerja DPRD Kota Bukittinggi Dalam Penyusunan Peraturan Daerah No 01 Tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Tahun 2020 Dalam Perspektif Fiqh Siyasah”, yang ditulis oleh Mhd Rahmadani, NIM 1318.018, Program Studi Hukum Tata Negara (siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena Rencana Pembangunan pariwisata Kota Bukittinggi berupa pengelolaan Pembangunan usaha pariwisata, masih sepenuhnya kurang memadai dan kurang efektif karena masih banyak masyarat Kota Bukittinggi yang tidak paham mengenai ketertiban wisata dan masih banyak masyarakat di tempat tersebut tidak memahami sepenuhnya tentang menjaga serta mengelola kelestarian lingkungan dengan perlunya mengevaluasi terkait dengan program Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan agar sesuai dengan konsep daerah No 01 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui pelaksanaan Perda Kota Bukittinggi Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata di Kota Bukittinggi, memahami tinjauan fiqh siyasah terhadap pelaksanaan Perda Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata di Kota Bukittinggi Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi langsung di lapangan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Ketua DPRD kota Bukittinggi dan anggota DPRD kota Bukttinggi, dan Sekretariat DPRD kota Bukttinggi, sedangkan untuk sumber sekunder buku-buku, makalah, lokakarya, artikel internet, dan sumber-sumber lain yang berkenaan dengan penelitian ini. Adapun dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa Pembangunan pariwisata di Kota Bukittinggi sudah diatur dalam kebijakan dan strategi Pembangunan Pariwisata Pasal 3 Perda Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata. Namun, bahwa dalam pelaksanaanya RIPPDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisawata Daerah) masih belum berjalan secara maksimal. Peraturan Daerah dibidang pembangunan pariwisata di Kota Bukittinggi dengan dikeluarkannya Perda Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata merupakan bagian dari praktek fiqh siyasah yang bertujuan untuk memberikan politik dalam pelaksanaan perundang-perundangan serta memberikan kemaslahatan dalam kehidupan bernegara.