Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Dewi Sartika dengan Nim 3318229. “Analisis Pembiayaan Konsumtif Di BPRS Haji Miskin. Payakumbuh Ditinjau Dari Fatwa DSN MUI Tentang Murabahah”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Program Studi Prebankan Syariah (S1). UIN SJECH M. DJAMIL DJAMBEK BUKITTINGGI yang dibimbing oleh ibu Sofia Rida, M. Ag Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya nasabah yang menggunakan pembiayaan murabahah dibandingkan dengan pembiayaan lainnya yang disediakan oleh di BPRS Haji Miskin KC. Payakumbuh. Namun pada saat melakukan observasi peneliti melihat adanya kejanggalan dalam proses akad dilakukan. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana implementasi pembiayaan konsumtif murabahah di BPRS Haji Miskin apakah sesuai beradasarkan fatwa DSN MUI Tentang Murabahah Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan fatwa tersebut dalam pelaksanaan pembiayaan konsumtif murabahah di BPRS Haji Miskin Payakumbuh. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Teknik yang dilakukan penulis melalui wawancara dengan pihak BPRS Haji Miskin. Payakumbuh. Sumber data yang penulis ambil adalah data primer dan data sekunder. Teknik penumpulan data melalui wawancara langsung dengan pihak BPRS Haji Miskin Payakumbuh dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis data yaitu reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah konsumtif di BPRS Haji Miskin Payakumbuh sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam yang megedepankan prinsip tauhid bahwa pihak BPRS Haji Miskin Payakumbuh dan anggota dalam melaksanakan kegiatan muaalah selalu melibatkan hubungan dengan Allah, prinsip keadilan terletak saat pihak BPRS Haji Miskin Payakumbuh melakukan negosiasi margin pada saat pengajuan pembiayaan, prinsip nibuwah dalam menjalankan aktivitasnyaBPRS sudah sesuai dengan sifat nabi (siddiq, amanah, fathonah, serta tabliq), prinsip khalifah pihak BPRS menerapkan peran khalifah dalam menjamin perekonomian agar berjalam sesuai prinsip syariah serta dalam menjalankan tugasnya tanpa menzalimi siapapun dalam menjalankan aktivitas ekonomi, dan prinsip ma’ad yaitu bahwa dalam kegiatan muamalah tidak adanya kelas-kelas sosio ekonomik. Sedangkan jika ditinjau dari ketenyuan fatwa DSN MUI Nomor Tahun 2000 pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan konsumtif belum bisa dikatakan memenuhi standar ketentuan fatwa DSN MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Karena syarat jual beli belum terpenuhi, yaitu barang yang diperjual belikan tidak dapat diserahkan pada saat akad dan belum sepenuhnya menjadi milik BPRS. Hal tersebut dapat dilihat dari proses pelaksanaan akad murabahah yang mendahului pelaksanaan akad wakalah. Kata kunci: Pembiayaan Konsumtif, Murabahah, fatwa DSN