Abstrak
ABSTRAK Tugas Akhir ini berjudul “ Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah yang bersifat Konsumtif pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh” Jurusan DIII Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam pada Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi tahun 2017. Murabahah adalah akad jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati, berdasarkan akad jual beli tersebut untuk membeli barang yang dipesan oleh bank, dan menjualnya kepada nasabah. Permasalahan yang dibahas tentang bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan Murabahah yang bersifat konsumtif pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pelaksanaan akad pembiayaan Murabahah dan untuk mengetahui tentang pelaksanaan akad pembiayaan Murabahah yang bersifat konsumtif yang ada di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh sudah sesuai dengan SOP (standart operational procedure) metode ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah observasi (pengamatan),dokumentasi, dan interview (wawancara). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat menyimpulkan bahwa Murabahah merupakan pembiayaan yang memposisikan nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dan operasionalnya Murabahah ini murni menggunakan rukun dan syarat jual beli dan sesuai dengan pelaksanaan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh.