Abstrak
ABSTRAK Putri Juwita, NIM. 4118028, judul skripsi: “Konsep Moderasi Beragama Dalam al-Qur’’anMenurut Wahbah az-Zuhaili (Studi Kitab Tafsir al-Munir)” Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN SMDD Bukittinggi 2022. Latar belakang penulis melakukan penelitian ini adalah adanya beberap persoalan yang menimpa bangsa Indonesia yang mengatasnamakan agama khususnya agama Islam. Seperti kasus kekerasan, ektrimisme dalam beragama radikalisme, terorisme yang semakin hari semakin pelik. Padahal al-Qur‟an sudah menjelaskan untuk bersikap tengah-tengah tidak terlalu berlebihan dalam berbagai aspek kehidupan. Sikap tengah-tengah atau moderat dalam beragama dijelaskan dalam al-Qur’an. Moderasi beragama tidak hanya ditujukan untuk umat Islam saja ummatan wasatan (wasathiyyah) melainkan juga untuk umat Yahudi dan Nasrani dengan istilah ummatan muqtasid. Dua istilah tersebut dianalisa berdasarkan penafsiran Wahbah az-Zuhaili dalam dalam kitab tafsir al-Munir. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research),sementara metode yang dipakai adalah metode penelitian studi tokoh yakni Wahbah az-Zuhaili Menurut Wahbah Zuhaili dalam kitab tafsir al-Munir konsep moderasi beragama terdapat dalam dua surah yakni QS. al-Baqarah ayat 143 dan al-Maidah ayat 66. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan yang dimaksud dengan moderasi beragama dalam istilah ummatan wasatan pada QS. al Baqarah ayat 143 mengandung makna umat pertengahan, adil, seimbang, sifat terpuji, tidak berlebihan dalam beragama dan tidak juga lalai dalam menunaikan kewajibannya serta mengabungkan antara ilmu dan amal, semangat memperjuangkan keadilan, mengajarkan keseimbangan dalam berbagai aspek kehidupan serta menjunjung tinggi nilai harkat dan martabat manusia. Sedangkan moderasi dalam istilah ummatan muqtasid dalam QS. al-Maidah: 66 menurut Wahbah az-Zuhaili adalah moderat dalam tindakan yakni berada dijalan yang lurus dan tidak melampaui batas. Oleh sebab itu, menurut Wahbah az-Zuhaili konsep moderasi dibahas dalam al-Qur’an dengan dua term yakni wasthiyyah ataupun muqtasid. Dua term tersebut mewakili pendapat Wahbah Zuhaili tentang moderasi beragama baik untuk umat Islam ataupun untuk umat lain. Kedua ayat tersebut mengarah kepada moderat dalam beragama yang tengah-tengah, seimbang serta adil dalam kehidupan baik agama, bangsa maupun Negara.