Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Tradisi Pemberian Sedekah Setelah Pengajian Takziah Kepada Labai Di Korong Pasa Surau Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman Menurut Tinjauan Hukum Islam”. Ditulis oleh NURHAZLINDA, NIM. 1116.085 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini penulis beranggapan bahwa pemberian sedekah setelah pengajian takziah kepada labai awalnya dianggap sesuatu yang janggal bagi penulis, karena dalam tradisi ini pihak keluarga yang meninggal memberikan uang kepada orang ampek jinih (pengulu, panungkek, tuo kampuang, labia atau alim ulama), dan masyarakat yang datang dalam pengajian takziah tersebut. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi pemberian sedekah setelah pengajian takziah kepada labai di Korong Pasa Surau Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayu Tanam dan tinjauan hukum Islam mengenai pelaksanaan tradisi pemberian sedekah setelah pengajian takziah kepada labai tersebut. Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan) dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu mengambarkan kejadian-kejadian yang terjadi di lapangan atau peneliti mencoba menggambarkan, menuliskan, dan menafsirkan fenomena yang berkembang pada masa sekarang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik wawancara dengan orang ampek jinih (pengulu, panungkek, tuo kampuang, labai atau alim ulama), dan masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi pemberian sedekah setelah pengajian takziah kepada labai di Nagari Guguak Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, maka tradisi tersebut menurut penulis tidak bertentangan dengan syari’at Islam, karena pihak keluarga yang meninggal memberikan uang kepada orang ampek jinih (pengulu, panungkek, tuo kampuang, labai atau alim ulama), dan masyarakat yang diundang karena adanya raso jo pareso terhadap orang ampek jinih (pangulu, panungkek, tuo kampuang, labai) dan masyarakat yang diundang. Karena mereka menghabiskan waktu sampai dini hari, dan kemungkinan orang-orang tersebut tidak akan bisa bekerja siang harinya. Dalam tinjauan hukum Islam, hukum pemberian sedekah setelah pengajian takziah kepada orang ampek jinih (pengulu, panungkek, tuo kampuang, labai atau alim ulama), syari’at Islam, karena dalam prakteknya tidak ditemukan hal-hal yang bisa membawa masyarakat kepada kesyirikan.