Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Pandangan Ulama Nagari Suayan Tentang Bersedekah Rokok Dalam Shalawat Malam Setelah Kematian Menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 7 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: PANDANGAN ULAMA’ NAGARI SUAYAN KEC. AKABILURU KAB. 50 KOTA TENTANG BERSEDEKAH ROKOK DALAM SHALAWAT MALAM SETELAH KEMATIAN MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi ini ditulis oleh MUHAMMAD AGUNG, NIM. 1120129, penelitian ini berangkat dari tradisi membaca shalawat setelah seseorang meninggal dunia pada malam 1, 2, 3, 14, 50 dan malam ke 100 setelah kematian. Pada malam pembacaan shalawat tersebut tuan rumah bersedekah dengan menghidangkan rokok. Berangkat dari hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama’ Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota tentang bersedekah rokok dalam shalawat malam setelah kematian, dan Tinjauan Hukum Islam terhadap Pandangan ulama’ Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota tentang bersedekah rokok dalam shalawat malam setelah kematian. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, di mana penulis mengamati secara sistematis mengenai masyarakat yang bersedekah rokok pada malam shalawat setelah kematian, kemudian wawancara dengan dengan ulama yang berada di Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota. Melalui metode yang penulis lakukan, ditemukan bahwa pandangan ulama Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota tentang bersedekah rokok dalam shalawat malam setelah kematian dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu Pertama bersedekah rokok dalam shalawat malam setelah kematian dihukumi makruh dengan alasan kembali kepada hukum merokok itu sendiri sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Kedua, bersedekah rokok dalam shalawat malam setelah kematian dihukumi syubhat yang lebih kearah haram karena kembali kepada hukum rokok itu yang tidak ada menimbulkan maslahat malah mendatangkan mudharat. Kemudian Tinjauan Hukum Islam terhadap Pandangan ulama’ Nagari Suayan Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota tentang bersedekah rokok dalam shalawat malam setelah kematian terdapat dua macam; Pertama, Hukum Islam mengenai bersedekah rokok yang mengatakan makruh. Pertimbangan bersedekah rokok adalah makruh yaitu tidak ada dalil yang mengharamkannya dengan jelas, hanya saja berpegang kepada hukum makruh rokok itu sendiri, berdasarkan pendapat mayoritas ulama hukum dasarnya adalah makruh dan paling maksimal makruh tahrim yakni makruh yang mendekati haram. Konsep makruh tahrim dikenal oleh mazhab Hanafiyah. Kedua, ulama Nagari Suayan yang mengatakan bersedekah rokok adalah syubhat yang lebih kearah haram, juga memiliki landasan dalam Hukum Islam yang mendukung pendapat dari Syaikhul Islam Ahmad As-Sanhury Al-Bahutiy, Syaikhul Malikiyah Ibrahim Al-Liqany, Sayyid Umar Al-Bashriy, Isa Asy-Syahway Al-Hanafiy yang mengatakan rokok adalah haram

Kata kunci

Kata kunci: Ulama, Sedekah, Rokok, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pandangan Ulama Nagari Suayan Tentang Bersedekah Rokok Dalam Shalawat Malam Setelah Kematian Menurut Hukum Islam2024 · oai:ais:skripsi:16674