Abstrak
Skripsi ini bejudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Program Sedekah Daging (studi kasus Human Initiative Bukittinggi)”, yang ditulis oleh Muhamad Yusuf Adhiwinata, NIM. 1220.006, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban, Human Initiative Bukittinggi, membuat program yaitu program sedekah daging. Program tersebut menggunakan skema sedekah untuk pembelian hewan kurban, tanpa menetapkan batasan nominal iurannya. Dalam pelaksanaannya timbul anggapan dari masyarakat bahwa program sama dengan ibadah kurban. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti pelaksanaan program sedekah daging oleh Human Initiative Bukittinggi dan tinjauan hukum islam terkait program sedekah daging oleh Human Initiative Bukittinggi. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif analisis, dengan sumber data literatur yang didukung dengan data kepustakaan. Data wawancara disini disebut sebagai data primer sedangkan data dari buku dan kepustakaan disebut sebagai data sekunder. Data yang diperoleh kemudian penulis sajikan dalam karya ini. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti. Pertama praktek pelaksanaan program sedekah daging, dalam penghimpunan dana Human Initiative tidak menetapkan batasan nominal sehingga program tersebut diikuti hingga ratusan orang dan turut melibatkan pelajar melalui kerjasama dengan sekolah-sekolah. Kemudian dana yang didapatkan akan dibelikan dalam hewan kurban mengikuti ketentuan hewan kurban hingga pada proses penyembelihannya. Sehingga berdasarkan tinjauan hukum islam terhadap program sedekah daging yang dilaksanakan oleh Human Initiative Bukittinggi tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari program kurban melainkan hanya sebatas program sedekah biasa. Karena hakikatnya satu orang untuk satu ekor kambing, tujuh orang untuk satu ekor sapi, sepuluh orang untuk satu ekor unta.