Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul: “Nikah Sirri Yang Diberi Sanksi Adat Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Nagari Koto Panjang Lamposi, Kab. Lima Puluh Kota).” Tesis ini ditulis oleh Husna Hayati, NIM: 10120003 Fakultas Pascasarjana Program Studi Hukum Islam IAIN Bukittinggi, Tahun Ajaran 2021/2022. Adapun yang dimaksud dengan judul ini adalah bagaimana pelaksanaan sanksi adat yang diberikan kepada pelaku nikah sirri di Nagari Koto Panjang Lamposi jika ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penulis berkeinginan meneliti hal ini dengan harapan dapat menemukan gambaran yang jelas mengenai sanksi adat ini jika dilihat dari kacamata hukum Islam. Adapun latar belakang penulis membahas judul tersebut karena penulis menemukan adanya praktik pemberian sanksi adat bagi pelaku nikah sirri di Nagari Koto Panjang Lamposi. Padahal dalam Islam, pernikahan sejatinya adalah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, sekalipun pernikahan tersebut tidak dicatatkan. Oleh sebab itu, menurut penulis menarik membahas sanksi adat ini agar dilihat apakah sejalan dengan hukum Islam atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan analisis kualitatif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari informan kunci dan informan pendukung. Informan kunci terdiri dari para niniak mamak di Nagari Koto Panjang Lamposi dan para Ahli Fiqh. Adapun informan pendukung adalah masyarakat Nagari Koto Panjang Lamposi dan pihak pemerintahan Nagari Koto Panjang Lamposi. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara melakukan observasi dan wawancara. Hasil penelitian menemukan bahwa Ppelaksanaan sanksi adat bagi pelaku nikah sirri di Nagari Koto Panjang ini dilakukan dengan memberikan sanksi kepada pelaku nikah sirri yang ketahuan berupa sanksi moril dan sanksi materil. Sanksi moril yang diberikan adalah dalam bentuk pengucilan atau yang dikenal dengan istilah “dibuang sapanjang adat”. Adapun sanksi materil diberikan dalam bentuk denda yang dihitung berdasarkan satuan emas. Adapun sanksi yang diberikan sifatnya tidaklah selamanya melainkan bisa berakhir dengan beberapa ketentuan seperti telah melakukan pembayaran denda. Selanjutnya, pelaku nikah sirri juga harus segera melaksanakan pernikahan yang sah secara hukum negara dalam artian pernikahannya harus dicatatkan di KUA. Terakhir, pelaku nikah sirri juga harus melakukan prosesi “mangarumahan niniak mamak”. Adapun Sanksi adat bagi pelaku nikah sirri di Nagari Koto Panjang Lamposi jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam tidaklah bertentangan dengan hukum Islam sebab penegakan sanksi ini tujuannya sejalan dengan cita-cita hukum Islam itu sendiri yaitu menciptakan mashalahah dan menghindarkan mudharat bagi manusia.