Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pandangan Masyarakat Tentang Nikah Sirri Dan Faktor Nikah Sirri Di Kanagarian Simarasok)”, di tulis oleh Hadiatul Husna, NIM: 1115048, Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah), adapun maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rumusan masalah yang penulis angkat yaitu bagaimana pandangan masyarakat tentang pernikahan sirri yang terjadi di Kanagarian Simarasok, apa faktor penyebab terjadinya pernikahan sirri di Kanagarian Simarasok, Latar belakang penelitian ini adalah semakin meningkatkannya presentase angka pernikahan sirri yang terjadi di Kanagarian Simarasok Kecamatan Baso, dan pengumpulan data yang digunakan penulis dengan melalui wawancara dan teknik observasi. Motivasi penulis dalam penelitian ini dilatar belakangi karena praktek nikah sirri masih menjadi fenomena sosial yang cukup marak dan masih jadi ajang perdebatan di masyarakat. Praktek nikah sirri banyak dilakukan di masyarakat awam yang tidak paham akan hukum, walaupun tidak menutup kemungkinan pernikahan sirri banyak dilakukan oleh orang yang memahami akan hukum. Sebagian masyarakat yang masih awam dengan hukum menganggap nikah sirri sebagai jalan keluar yang baik dan tidak ada unsur dosa didalamnya karna dilakukan menurut agama. Hanya saja tidak tercatat oleh pegawai pencatat nikah dalam hal ini KUA (Kantor Urusan Agama) sehingga tidak memiliki data aotentik. Padahal jika tau dan paham akan hukum pernikahan sirri banyak menimbulkan persoalan-persoalan yang kelak yang mungkin terjadi pada istri saja akan tetapi terhadap anak yang dilahirkan. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) yaitu penulis mengumpulkan data langsung dari lapangan (lokasi penelitian). Lebih khususnya penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu penelitian menganalisis suatu fenomena yang terjadi saat ini, Dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa brdsarkan pandangant pandangan masyarakat bahwa pernikahan sirri yang di lakukan di Kanagarian Simarasok adalah nikah yang mempunyai pengertian bahwa secara legal formal, tetapi menurut hukum Islam dapat dinyatakan sah perkawinan (pernikahan). Namun penulis berkesimpulan bahwa praktik pernikahan sirri yang dilakukan di Kanagarian Simarasok jika di ditafsirkan dan dihubungkan secara sistematis dengan surat An-Nisa‟ ayat 21, maka pernikahan itu haruslah dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat materil dan juga harus didaftarkan dengan katibun bi adli (penulis yang adil diantara kamu), dimana yang bertugas di Indonesia ini adalah petugas pendaftar nikah, talak dan rujuk dalam islammenurut UU No 22 tahun 1946 dan Undang-Undang no 32 tahun 1954 yaitu pegawai pencatat nikah, penghulu qadhi. Dan Faktor terjadinya nikah sirri (dibawah tangan) di kanagarian Simarasok ada 4 : karena permasalahan adat, kurangnya pendidikan dan pemahaman tentang ajaran agama, karena adanya wali enggan (tidak mendapat izin dari wali), karena tidak mendapatkan izin dari istri sebelumnya untuk di madu (poligami).